Selasa, 14 April 2026

Wow, AKP Stepanus Robin Ternyata Terima Uang Suap Hingga Rp 10,4 M dari 5 Orang Berperkara di KPK

Mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Patttuju menerima uang siap dari mana-mana. Total Rp 10,4 Miliar dari 5 orang berperkara di KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Terbaru Stepanus disebut terima uang hingga Rp 10 Miliar lebih dari 5 orang berperkara di KPK 

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp4,8 Miliar kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," ungkap Albertina.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rp272,5 juta-nya kepada Maskur.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Imbau Pesepeda tak Bandel, tidak Keluar Jalur Khusus Sepeda

"Dalam perkara perkara saudara Usman Efendi terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp525.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp272.500.000, terperiksa menerima Rp252.500.000," ujar Albertina.

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp505 juta. Diberikannya Rp425 juta kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp80.000.000," kata Albertina.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Baca juga: Pelatih Persita U-20 Sebut Pencapaian Alta Ballah dan 4 Pemain Lainnya Mendongkrak Motivasi Tim

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp1,697 miliar.

Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Baca juga: Tak Ada Niatan Gubernur Jawa Tengah Maju ke Pilpres 2024, Berikut Ini Alasan Lengkap Ganjar Pranowo

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved