Jozeph Paul Zhang
Saat Buron Jozeph Paul Zhang Galang Dana untuk Menerbitkan Buku Pancasila dan Kebangsaan
Jozeph Paul Zhang terus bergerak, meski sedang buron. Bahkan dia menggalang dana untuk menerbitkan buku Pancasila dan Kebangsaan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski sudah sekitar sebulan lebih menjadi tersangka dan jadi buronan Polri, Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus penistaan agama tetap eksis di dunia maya dari persembunyiannya di luar negeri.
Ia bahkan kerap melakukan diskusi virtual lewat aplikasi zoom serta diunggah secara live di akun YouTube, Hagios Europe miliknya.
Dalam tayangan live akun Hagios Europe di YouTube pada 31 Mei 2021, Paul Zhang bahkan menggalang dana untuk pembuatan buku dan komik tentang Pancasila dan Kebangsaan yang ditulis mantan Kepala Pusat Kajian Strategis TNI, Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing.
"Kita kumpulkan dana ini sampai akhir bukan Juni, ke rekening BCA 497 162 6776, pak Junius Lumban Tobing," kata Paul Zhang dalam tayangan YouTuba yang dilihat Warta Kota, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu
Menurut Paul Zhang, semua yang terlibat dalam pembuatan buku dan komik ini harus mendapatkan honor terbaik.
"Ini untuk bayar honor temen-temen yang membantu, yang ngetik, yang ngedit, yang bantu bikin komik dan juga yang cetak. Kita jangan kasih harga murah tapi harga normal dan harga yang terbaik. Agar semuanya jangan ada nggak ngeluh, tentu juga royalti dong untuk Pak Jenderal Junius. Karena ini hasil karya seumur hidup," kata Paul Zhang.
Menurut Paul, pandangan mantan Kepala Pusat Kajian Strategis TNI, Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing soal Pancasila dan Kebangsaan sangat penting dipahami masyarakat dan generasi muda.
"Karena Pancasila saat ini belum diimplementasi secara benar di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan perburuan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang, di luar negeri.
Agus menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pengejaran dari Interpol, termasuk upaya pengejaran dari jalur diplomasi antar-negara.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Belum Diciduk, Kadiv Humas Polri: Dunia Maya Tidak Semudah yang Kita Bayangkan
"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Agus menambahkan, tersangka diduga masih berada diantara Belanda dan Jerman.
"Otoritas negara Belanda info terakhir di sana, dan Jerman kita tunggu," jelasnya.
Pihaknya kata Agus, tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak Interpol dan jalur diplomasi.
Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang menangkap tersangka di luar negeri.
"Kewenangan kita enggak sampai ke sana. Itu bukan yuridiksi kita," ujarnya.
Seperti diketahuiz Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2021.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Ini Kata Polisi
Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.
Polri menerima banyak laporan yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.
Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
Baca juga: Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."
"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kejahatan cyber yang dilakukan Jozeph Paul Zhang adalah dampak dari berkembangnya IT.
"Sehingga seseorang bisa saja melakukan kejahatan, terutama menyebar fitnah dan hal hal SARA dari jarak jauh maupun di sebuah tempat 'tersembunyi'," kata Neta.
Tak heran katanya, meskipun Jozeph Paul Zhang, sudah menjadi DPO Polri, tapi dia masih tetap berkoar koar menghujat sana sini.
"Bagaimana pun Polri harus segera membekuk Jozeph. Namun sebelum berhasil membekuknya, Polri bisa melakukan beberapa hal, dengan memaksimalkan patroli siber yang dimiliki Bareskrim," katanya.
Antara lain menurut Neta, memburu medsosnya Jozeph Paul Zhang dan menutupnya. "Meskipun Jozeph muncul lagi dengan medsos yang lain, patroli ciber pasti bisa memburu dan menutupnya lagi," kata Neta.
Sebab, secara teknologi, patroli siber Polri bisa dengan gampang mengetahui posisi Jozeph.
"Hanya saja untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia butuh dana yang tidak sedikit dan perlu kerjasama dengan otoritas di negara tempatnya berada. Artinya perlu waktu untuk membekuknya," kata Neta.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Ada di Jerman Atau Belanda, Red Notice Hingga Ekstradisi Sudah Diajukan
Tapi IPW kata Neta, percaya bahwa Bareskrim Polri dengan patroli sibernya pasti bisa membekuk Jozeph.
Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan sebelum dikeluarkannya red notice oleh Interpol atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman untuk melokalisir atau memantau keberadaan Jozeph Paul di Jerman.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan.
Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.
Menurutnya, ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.
"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.
Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.
Baca juga: AKHIRNYA! Jozeph Paul Zhang akan Diekstradisi, Kabareskrim Ajukan ke Kemenkumham
"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.
"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Atas aksinya itu, Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.