AKHIRNYA! Jozeph Paul Zhang akan Diekstradisi, Kabareskrim Ajukan ke Kemenkumham

Hal itu akan diajukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Polri hingga saat ini masih terus memburu Jozeph Paul Zhang yang melakukan penghinaan terhadap agama Islam, meskipun keberadaannya di luar negeri.

Bahkan, juga akan dilakukan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang tersebut.

Hal itu akan diajukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga

Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?

Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya

Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved