Kriminalitas

Hadirkan Kepastian Hukum, Komisi IV DPR RI Desak Polri Tuntaskan KSP Indosurya

Kasus Penipuan KSP Indosurya Disoroti Komisi IV DPR RI, Mereka Desak Polri Segera Tuntaskan Perkara sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
tribunnews
ilustrasi penipuan 

Diberitakan sebelumnya, pendekatan homoglasi yang diterapkan pihak Kepolisian dalam penyelesaian kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disoroti Ahli Hukum dari ONGGO & Partners, Dr Hendra Onggowijaya, SH, MH.

Dirinya menyampaikan perdamaian Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan berbeda dengan perdamaian dalam restoratif justice pada hukum pidana.

Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan dan perdamaian dalam restoratif justice disampaikannya bukan merupakan alasan pembenar dan pemaaf hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP.

Selanjutnya, perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan sejatinya adalah restrukturisasi utang penjadwalan kembali utang yang telah jatuh tempo.

Sehingga perdamaian dalam PKPU itu ditegaskannya hanya sebatas janji dan bukan pemenuhan pengembalian kerugian.

Baca juga: Gedung Sudah Menjulang Tinggi, Kepala UPPTSP Jaksel Ungkap Bakal Hotel di Fatmawati Tak Miliki IMB

Baca juga: Proses Perizinan Mandek, Gedung Bakal Hotel di Fatmawati Sudah Menjulang Tinggi 

Hal tersebut berbeda dengan restoratif justice dimana pemulihan hak-hak korban sepenuhnya dipulihkan dan laporan polisi dicabut.

"Mabes polri jangan terjebak pada pendapat pendapat keliru yang seolah olah harus berhati-hati karena ada tersangka yang mengajukan bukti baru adanya putusan PKPU," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Selasa (1/6/2021).

"Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah janji janji putusan PKPU tersebut tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak Indosurya," jelasnya.

Selain itu, dirinya menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara putusan PKPU dengan perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka.

Antara lain dalam Putusan PKPU itu hanya menyatakan adanya janji untuk pembayaran utang yang dijadwalkan kembali sesuai putusan PKPU, tetapi perbuatan tindak pidana itu sendiri diduga telah terjadi.

"Bahkan pemulihan hak korban belum terjadi, jadi ada perbedaan mendasar, yaitu adanya perbuatan pidana dan belum dipulihkannya hak-hak korban dengan putusan pengadilan yang hanya menyatakan penjadwalan pembayaran utang," jelasnya.

Terkait hal tersebut, dirinya meminta Polri dapat segera menuntaskan kasus penipuan KSP Indosurya yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 15 triliun.

Polisi lanjutnya harus menjalankan kewajiban penyidikan sesuai KUHAP yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1981.

Dirinya pun meminta pihak Kepolisian tidak terjebak dalam Putusan PKPU yang merupakan restrukturisasi hutang dan tidak mengikat terhadap pidana atau tindakan.

"Karena dalam hukum pidana, perbuatannyalah yang harus dipertanggungjawabkan," jelas Hendra Onggowijaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved