Kriminalitas
Hadirkan Kepastian Hukum, Komisi IV DPR RI Desak Polri Tuntaskan KSP Indosurya
Kasus Penipuan KSP Indosurya Disoroti Komisi IV DPR RI, Mereka Desak Polri Segera Tuntaskan Perkara sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berlarutnya penanganan kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat pemiliknya, Henry Surya sebagai tersangka disoroti Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus penipuan KSP Indosurya.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi bukti hadirnya kepastian hukum kepada masyarakat.
"Aparat penegak hukum harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Karena ini bagian dari kepastian hukum bagi masyarakat (korban penipuan) yang tengah mencari keadilan," ungkap Darmadi Durianto dalam siaran tertulis pada Rabu (13/05/2020).
Selain itu, apabila kasus penipuan dibiarkan berlarut, usaha para korban akan terdampak yang juga berimbas terhadap perekonomian nasional.
"Dampak negatif lainnya adalah perkara ini akan berimbas kepada perekonomian secara nasional," imbuh Politikus PDIP itu.
Baca juga: Warga Keluhkan Kehadiran Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Bebas Masuk Kandang & Kasih Makan Jerapah
Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Humas TMR Berkilah Mereka Kaum Disabilitas dan Lansia
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Patijaya mengaku prihatin atas perkara yang merugikan lebih dari sebanyak 8.000 anggota KSP Indosurya dengan kerugian mencapai Rp 15 triliun.
Dirinya menduga kasus penipuan tersebut sudah terencana sejak lama.
"Perampokan ini terjadi secara sistemik, sudah direncanakan sejak lama. Harus dicari tahu kemana larinya dana nasabah, kenapa Manajemen Indosurya Group tiba-tiba mengingkari bahwa KSP Indosurya adalah bukan bagian dari usaha Group Indosurya? Bagaimana peran pengawasan dari pada pemerintah terhadap kasus ini," tanya Bambang Patijaya.
"Jika perlu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perampokan sistemik ini dituntut dengan tindak pidana pencucian uang, sehingga bisa diambil kekayaannya untuk membayar hak-hak nasabah secara tuntas," tambahnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, kasus penipuan tersebut harus diselesaikan secara transparan.
"Jangan sampai kepercayaan publik pada koperasi dan lembaga keuangan menjadi rusak karena rentetan mega kasus di bidang jasa keuangan di tanah air," tutupnya.
Baca juga: Bukan Hanya Tanpa IMB, Kepala UPPTSP Jaksel Beberkan Sejumlah Pelanggaran Gedung Tinggi di Fatmawati
Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit
Pendapat Ahli Hukum Soal PKPU