Kriminalitas

Hadirkan Kepastian Hukum, Komisi IV DPR RI Desak Polri Tuntaskan KSP Indosurya

Kasus Penipuan KSP Indosurya Disoroti Komisi IV DPR RI, Mereka Desak Polri Segera Tuntaskan Perkara sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
tribunnews
ilustrasi penipuan 

"Mabes Polri wajib menilai asas kepastian hukum, di mana Korban mengajukan Laporan Polisi wajib diberikan kepastian hukum. Polisi tidak punya kewajiban pembuktian terhadap bukti yang diajukan Pihak Tersangka atau kuasa hukumnya. Nanti tempat pengujian semua alat bukti ada di Pengadilan, di mana majelis hakim yang membuat pertimbangan dan dasar putusan," tutupnya.

PKPU Hanya Modus dan Alasan

Pernyataan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika soal perjanjian perdamaian (homologasi) yang diajukan tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya memicu kekecewaan para korban.

Terlebih Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban.

Dirinya menilai skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya hanya untuk menunda pembayaran kerugian para korban.

Selain itu, PKPU tersebut diduganya hanya djadikan alat para tersangka untuk terlepas dari jeratan pidana.

"Saya tegaskan PKPU hanya modus dan alasan menunda pembayaran serta menghentikan pidana," tegas Alvin Lim dalam siaran tertulis pada Senin (31/5/2021). 

Sangkaan tersebut dibuktikan lewat pembayaran PKPU yang ditetapkan sepihak oleh KSP Indosurya.

"Buktinya saja jumlah pembayaran PKPU terakhir. Para korban jangan mau dibodohi, jika ada itikat baik, tersangka Henry Surya sudah bayar uang kalian sebelum dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Terlepas dengan hal tersebut, dirinya kembali mempertanyakan penanganan kasus penipuan KSP Indosurya.

Terlebih mengenai pelimpahan berkas perkara, penyitaan aset serta penahanan tersangka. 

Mengingat penetapan tersangka terhadap pemilik KSP Indosurya, Henry Surya sudah dilakukan pihak Kepolisian sejak setahun lalu.

"Kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian Rp 15 triliun, aset mana yang disita? Kapan Henry Surya ditahan padahal syarat penahanan terpenuhi?," tanya Alvin Lim.

"Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu Polri perlu dibenahi," tegasnya.

Korban Kasus Penipuan Koperasi Indosurya Kecewa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved