Berita Nasional
Begini Nasib 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi PR bersama.
WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN -- Di tengah berbagai kontroversi pro dan kontra, ke-1.271 pegawai KPK non-ASN tetap dilantik menjadi ASN, Selasa (1/6/2021).
Memang ada kabar 700 pegawai meminta pelantikan ditunda, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pelantikan pegawai KPK non-ASN tetap dilantik.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
"Saya ingin sampaikan, kemarin saya jelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir di pertemuan kami. Pimpinan KPK sudah memperjuangkan kawan-kawan kami," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Firli tidak ingin mengulang hari ini, apa yang harus dikerjakan dan perwakilan juga mendengarkan.
Baca juga: KPK Makin Runyam, 700 Pegawai Tak Mau Ikut Pelantikan Jadi ASN, Performa KPK Terancam Anjlok
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
Firli mengatakan, hari ini (Selasa) pihaknya menyelesaikan sebanyak 1.271 pegawai. Bagaimana yang 75 pegawai?
"Tentu menjadi PR kami bersama," kata Firli.
Diketahui bahwa hasil rapat koordinasi (rakor) pada hari Selasa (25/5), dari 75 pegawai KPK, sebanyak 24 orang di antaranya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, 51 pegawai lainnya tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan dan tidak dapat bergabung kembali ke KPK.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
"Yang 24 diberikan kesempatan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan itu kami perlu kerja sama pihak lain karena memang kami tidak bisa lakukan kerja sendiri," ucap Firli.
KPK, lanjut dia, secara informal telah membahas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) soal pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.
"Untuk diklat, kami bekerja sama, nanti Pak Sekjen (KPK) yang akan menindaklanjuti," kata Firli.
Akan tetapi, lanjut dia, secara informal pihaknya sudah membahas dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Baca juga: Dipanggil KPK Asperkeu Sekda DKI Tidak Hadir, Begini Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta
"Nanti 24 (pegawai) kami ajak bicara karena tentu untuk mengikuti pendidikan tentu kami ajak bicara, bersedia mengikuti atau tidak semuanya. Akan tetapi, yang jelas kami (pimpinan KPK), Bapak Sekjen, dan segenap kami yang di sini adalah merupakan satu kesatuan, yang kami lakukan untuk mencari solusi terbaik," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga menanggapi mengenai adanya kabar 700 pegawai yang memenuhi syarat namun meminta penundaan pelantikan menjadi ASN.
Ia mengaku telah bertemu dengan perwakilan pegawai tersebut dan menyampaikan pelantikan tetap dilaksanakan.
Firli beralasan bahwa 1.271 pegawai yang memenuhi syarat dalam TWK itu telah melalui proses panjang sebelum pelantikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN
"Kami kemarin sudah bertemu dengan perwakilan. Alhamdulillah, kami sampaikan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan karena proses itu sangat panjang, dan tentu kami harus menghargai 1.271 karena dia punya anak, punya istri yang perlu juga kami hargai hak asasi manusianya," kata Firli.
Ketua KPK melanjutkan, "Kami harus jamin kepastian hukumnya, kami juga jamin tentang status kepegawaian mereka. Alhamdulillah, semuanya hadir hari ini, 1.271 orang dilantik."
Sebelumnya, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN, Selasa.
Baca juga: Horee, Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Ditunda
Sebanyak 1.271 pegawai yang dilantik tersebut terdiri atas dua pemangku jabatan pimpinan tinggi madya, 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.
700 Pegawai Tak Mau Ikut Pelantikan Jadi ASN, Mengapa?
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 700 pegawai KPK tak hadiri pelantikan sebagai ASN.
Aksi itu sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
Pakar hukum Pidana UI Chudry Sitompul menganggap aksi itu sama saja dengan pemboikotan.

Sementara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap aksi 700 karyawan KPK jadi ASN sebagai bentuk tak percaya lagi pada pimpinan KPK.
Presiden RI, kata Bambang, harus turun tangan mengembalikan status karyawan yang tak lolos TWK.
Seperti diketahui, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul ikut menanggapi terkait 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN.
Baca juga: Silahkan Cek, Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 Gaji ke-13 Cair Bersamaan Gaji Bulan Juni 2021
Chudry menilai, aksi solidaritas pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu tidak serta merta membuat kerja KPK terhenti.
Kendati demikian, ia tak menampik aksi solidaritas ini akan berpengaruh terhadap performa KPK.
"Saya kira tidak akan membuat KPK menjadi berhenti."
"(Tetapi) Kalau hanya solidaritas, solidaritas ini mengurangi performa KPK itu sendiri," kata Chudry, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Luis Edmundo Pelatih Persita U-20 Ingin Akademi Persita Bisa Menjadi PemasokPemain Tim Utama Persita
Untuk itu, Chudry menilai, aksi solidaritas ini bukan cara terbaik dalam menyikapi polemik seleksi kepegawaian di KPK.
Ia menganggap bentuk aksi solidaritas ini justru mirip dengan aksi pemboikotan.
Terlebih, menurut Chudry, para pegawai di KPK adalah orang-orang yang taat hukum.
"Teman-teman dari KPK kan orang-orang yang taat hukum, mengerti putusan pengadilan."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus
"Jadi saya kira kalau mau melakukan solidaritas, bentuknya bukan seperti ini, karena ini seperti pemboikotan."
"Padahal solidaritas bisa dilakukan dengan cara yang lain seperti tempuh jalur hukum," ungkap Chudry.
Lebih lanjut, Chudry pun menilai, jika aksi solidaritas sampai menghambat kerja KPK, maka pemerintah bisa mengambil alih sementara.
"Ketika KPK pertama dibentuk, penyidik-penyidiknya itu dari kepolisian dan kejaksaan."
"Kalau nanti sampai terjadi seperti ini (performa KPK menurun akibat aksi solidaritas), saya kira nanti presiden dan pemerintah akan mengeluarkan Perpu untuk mengambil alih sementara penyidik dari kepolisian dan lembaga lain," lanjutnya.
Baca juga: CEO ONE Chatri Sityodtong Sambut Rencana Pertarungan UFC Lawan ONE Championship
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi ratusan pegawai KPK yang menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN dengan tangan terbuka.
Menurut Margarito, aksi solidaritas para pegawai tersebut adalah hak mereka sebagai warga negara.

Untuk itu, ia menghormati sikap mereka, baik yang akan menghadiri pelantikan, maupun yang menolaknya.
"Saya hormati sikap mereka sepenuhnya, mau datang ikut pelatihan monggo, kalau mau ikut datang juga saya hormati mereka karena itu hak mereka."
"Pelantikan adalah titik awal Anda diresmikan jadi pegawai, jadi itu hak Anda," kata Margarito.
Baca juga: 4 Drama Korea Paling Populer Versi Viki Bulan Ini, Ada So I Married the Anti-Fan dan Taxi Driver
Ia pun mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk mengikuti proses hukum dengan taat terkait polemik seleksi kepegawaian di KPK ini.
"Kepada Firli, dia hanya perlu taat hukum dan tidak perlu mencla-mencle," ungkapnya.
Minta Pelantikan ASN Diundur
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, sebanyak 700 pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK kompak meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda hingga polemik TWK menemui titik terang.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK, 51 diantaranya bakal dipecat, sementara 24 lainnya akan dibina.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) berpandangan, permintaan tersebut merupakan bentuk solidaritas pegawai KPK terhadap para koleganya yang dinilai disingkirkan melalui TWK oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Pegawai Giant yang Terkena PHK Bakal Terima Pesangon Besar, di atas Ketentuan UU Cipta Kerja
"Kita tengah menyaksikan solidaritas tanpa dan melampaui batas dari Pegawai KPK yang lulus TWK terhadap para koleganya yang disingkirkan secara melawan hukum oleh Pimpinan KPK melalui instrumentasi TWK," kata BW dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
BW menyebut, aksi solidaritas dengan melayangkan surat terbuka kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK maupun lembaga antirasuah negara lain.
Melalui surat itu, pegawai KPK meminta agar hasil TWK dibatalkan, memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN sesuai mandat UU 19/2019 dan PP 41/2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta meminta penundaan pelantikan.
Baca juga: Menteri Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan hingga Bantuan Permodalan Bagi Pelaku Parekraf Cirebon
"Fakta ini sekaligus menegaskan spirit yang berkembang berupa solidaritas yang berpucuk dari akal sehat dan berpijak dari nurani menjadi 'barang langka' yang harus dihormati danndijunjung tinggi oleh siapapun," katanya.
BW menilai, aksi solidaritas itu merupakan sinyal bahwa tidak ada lagi kepercayaan yang dimiliki pegawai KPK terhadap pimpinannya.
"Siapapun pemimpin yang baik karena menjunjung tinggi kehormatannya harusnya tahu diri dan ikhlas meletakkan jabatan serta mengundurkan diri jika sudah kehilangan legitimasinya."
"Ketua KPK dan pimpinan lainnya telah gagal jadi konduktor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tipikor," katanya.
Di sisi lain, BW turut mengecam dugaan adanya tekanan serta ancaman yang dilakukan oknum pimpinan terhadap sekira 700 pegawai KPK tersebut.
Tindakan tersebut, menurut dia, telah melanggar kebebasan berekspresi yang diatur oleh konstitusi.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
Ia menegaskan, pelaku tindakan dimaksud sudah tidak pantas lagi menjadi pimpinan KPK.
"Seluruh hal di atas sudah cukup menjadi dasar agar Presiden segera melakukan tindakan tegas untuk menolak hasil TWK dan mengalihkan serta melantik seluruh pegawai KPK sesuai mandat UU, PP dan Putusan MK," katanya.
"Hal ini penting dilakukan agar supaya dapat diwujudkan keadilan karena delayed juctice sama dengan injustice. Sekaligus, mempertimbangkan untuk meminta Pimpinan KPK mengundurkan diri," imbuh BW (Antaranews/Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 700 Pegawai Lolos TWK Kompak Tak Hadiri Pelantikan jadi ASN, Bagaimana Kerja KPK Setelahnya?, Penulis: Inza Maliana