Gaji ke 13
Silahkan Cek, Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 Gaji ke-13 Cair Bersamaan Gaji Bulan Juni 2021
Hari ini 1 Juni 2021 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair. Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji Juni
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini 1 Juni 2021 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair.
Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji bulan Juni 2021.
Dalam peraturan pemerintah memang disebutkan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat Juni 2021.
Baca juga: Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Ini Besaran Gaji Pimpinan, Wakil dan Anggota, Hingga Eselon I-IV
Baca juga: Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya
Ada pun besaran gaji ke-13 tergantung jabatan hingga golongan masing-masing ASN.
Tercatat paling rendah sebesar Rp 2.235.000 untuk golongan pendidikan SD/SMP/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun.
Sedang paling besar Rp 9.592.000 untuk pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Baca juga: Trending Cinta Laura, Netizen Memuji Ada Juga Nyinyir dengan Gaya Hidup Hematnya, Begini Ceritanya
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Baca juga: Eden Hazard Dipanggil Timnas Belgia Euro 2020, Pelatih Klaim Hazard Tak Perlu Pulih 100 Persen
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Follow Up Instagram Kami