Gaji ke 13
Silahkan Cek, Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 Gaji ke-13 Cair Bersamaan Gaji Bulan Juni 2021
Hari ini 1 Juni 2021 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair. Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji Juni
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Dasar Gaji ke-13 PP No 63 Tahun 2021
Seperti diketahui dasar aturan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan
Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim Ad hoc
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi,
- Administrator, atau Pengawas
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Gubernur dan Wakil Gubernur
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
- Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
- Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
- Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021
Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS", Penulis : Mutia Fauzia