Gaji ke 13

Silahkan Cek, Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 Gaji ke-13 Cair Bersamaan Gaji Bulan Juni 2021

Hari ini 1 Juni 2021 gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair. Pencairan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri disatukan dengan penerimaan gaji Juni

istimewa
Ilustrasi - Daftar gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan dari tingkat pimpinan hingga eselon dan non PNS. Hari ini direncanakan cair bersama gaji bulan Juni 2021 

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Dasar Gaji ke-13 PP No 63 Tahun 2021

Seperti diketahui dasar aturan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Hakim Ad hoc
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi,
  • Administrator, atau Pengawas
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
  • Gubernur dan Wakil Gubernur

Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa

Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

  • Bagi PNS besarnya sama dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Bagi Calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
  • Bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
  • Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Besaran penerima lainnya diatur dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021

Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.

Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS",  Penulis : Mutia Fauzia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved