Gaji
Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya
Pencairan gaji ke ke 13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya atau THR PNS di bulan Juni ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gaji ke-13 untuk ASN termasuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun akan mendapatkan sesuai jenjanganya
Kapan gaji ke-13 cair?
Pencairan gaji ke ke 13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya atau THR PNS di bulan Juni ini.
KemenPAN RB adalah satu di antara pihak yang memastikan terkait cairnya gaji 13 2021 tersebut.
Dikutip dari laman Kompas.com pada Minggu 30 Mei 2021, pencairan Gaji 13 2021 tersebut satu di antaranya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021.
Baca juga: Tak hanya PNS, Aparatur Negara Ini Juga akan Terima Gaji ke-13 yang Cair 1 Juni, Termasuk Presiden
Dalam regulasi ini dijelaskan, gaji ke 13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2021 mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada Selasa 1 Juni 2021 lusa.
"(Pencairan Gaji 13 2021 ) Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujar Mohammad Averrouce yang mengungkapnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Datang ke Kantor Cuma Cek Email, Merasa Makan Gaji Buta
Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran Nominal Gaji 13 2021
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural