Gaji

Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya

Pencairan gaji ke ke 13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya atau THR PNS di bulan Juni ini.

Kolase Kompas TV
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. 

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

* Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Pemotongan 

Setelah jumlah THR PNS dikurangi, kini nasib gaji ke-13 mengalami hal yang sama. 

Jangan kaget buat para PNS/Polri/TNI dan pensiun yang akan terima gaji 13 pada bulan Juni nanti tidak sesuai harapan. 

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Baca juga: Cair Juni, Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI akan Diberikan Tanpa Tunjangan Kinerja Segini Besarannya

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved