Gaji

Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Ini Besaran Gaji Pimpinan, Wakil dan Anggota, Hingga Eselon I-IV

Besok gaji ke-13 PNS cair, Selasa (1/6/2021). Berikut besaran gaji mulai dari pimpinan/kepala, wakil, anggota, hingga eselon I sampai IV,

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS cair besok, pada Selasa (1/6/2021). Berikut besaran gaji mulai dari pimpinan/kepala, wakil, anggota, hingga eselon I sampai IV. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Informasinya, besok gaji ke-13 PNS cair, Selasa (1/6/2021).

Namun berapa besaran gaji ke-13 PNS 2021, mulai pimpinan dan eselon I hingga eselon IV?

Diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS atau gaji ke-13 ASN sebelumnya sudah terima tunjangan.

Tunjangan tersebut yakni tunjangan hari raya (THR) pada bulan ini.

Baca juga: Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya

Baca juga: Inilah Besaran Maksimal Gaji ke-13 dari Tingkat Pimpinan, Eselon, Non PNS dan Pensiun

Baca juga: Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI Cair 1 Juni, Ini Rincian yang akan Diterima Termasuk buat Pensiunan

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 tahun 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

PMK itu berisikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved