TB Emosi Dengar Isterinya Selingkuh,. TB Siram Tubuh Mulyono Pakai Tiner

Selama dua bulan dalam pelariannya, TB selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya. Namun, demikian polisi terus melacak keberadaan TB.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Desy Selviany
Barang bukti kasus pembakaran tetangga 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus seorang pria yang membakar hidup-hidup tetangganya di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, terungkap.

Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku berinsial TB (33), pria yang membakar hidup-hidup Mulyono (40) di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari kasus itu polisi menyita barang bukti di antaranya ialah kaus yang dikenakan Mulyono saat peristiwa terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, dalam pengungkapkan kasus, Selasa (1/6/2021), menjelaskan, aksi TB dilakukan karena emosi setelah mendapat kabar bahwa isterinya berselingkuh dengan Mulyono, tetangganya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap TB, lanjut Joko, TB membakar Mulyono saat Mulyono menuju rumahnya setelah dari tempat Mulyono bekerja. Ketika itu, TB sudah mempersiapkan cairan tiner dalam kemasan botol berikut korek api.

Baca juga: Polisi Dorong Homoglasi Kasus Indosurya, Ahli Hukum : PKPU Tak Menghapus Pidana

Baca juga: Satpol PP Bongkar Sembilan Bangunan. Afan Mengaku Belum Siap Pindah, Dede Hanya Bisa Pasrah

Dalam peristiwa yang terjadi pada 20 Maret 2021, itu TB langsung menghampiri Mulyono. Seketika itu juga TB menyiram tubuh Mulyono dengan tiner dan membakar Mulyono. Setelah melakukan aksinya, TB langsung melarikan diri. Sementara, Mulyono mengalami luka bakar hingga 70 persen.

Joko menjelaskan, dari pengakuan TB, informasi mengenai istrinya yang selingkuh, itu didapat dari istri dan anak Mulyono. “Istri sama anak korban (Mulyono) sering pergokin korban selingkuh dengan istri saya,” ujar TB.

Kepada polisi TB mengaku apa yang dilakukan terhadap Mulyono itu dilakukan secara spontan. TB mengaku tanpa pikir panjang langsung menyiram tiner ke tubuh Mulyono. “Itu spontan,” jelas TB.

Baca juga: Akmal Marhali Desak PSSI Membuat Regulasi Tegas agar Tim tak Sering Ganti Nama dan Pindah Markas

Baca juga: Ustaz Gondrong Dukun Pengganda Uang Dibebaskan Polisi Berikut Barang Bukti, Kuasa Hukum Apresiasi

Joko menjelaskan, akibat ulah TB, itu, Mulyono menderita luka bakar hingga 70 persen. Namun, jiwa Mulyono tidak tertolong meski telah mendapatkan perawatan intensif selama 10 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, TB melarikan diri setelah melakukan aksinya. “Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Melakukan olah tempat kejadian perkara (YTKP), melakukan analisa, dan melakukan pengejaran terhadap TB,” terang Joko.

Selama dua bulan dalam pelariannya, lanjut Joko, TB selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya. Namun, demikian polisi terus melacak keberadaan TB.

Baca juga: Rilis Album Perdana, Penyanyi Mahen Pacari Pesepakbola Cantik yang Main Untuk Persija, Siapa Dia?

Baca juga: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021 Dorong Perkembangan Bisnis Parfum Lokal

Joko menambahkan, pengejaran terhadap TB dilakukan Tim Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra dan Kepala Sub Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Rizky Ali Akbar, serta Kepala Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Avrilendy.

Sampai akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa TB berada di daerah Pandegelang, Banten. Hingga akhirnya polisi meringkys TB di daerah Cibaluyung, Pandegelang, Bantenpada, pada Sabtu (29/5/2021).

Atas perbuatan itu polisi menjerat TB dengan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved