Ustaz Gondrong Dukun Pengganda Uang Dibebaskan Polisi Berikut Barang Bukti, Kuasa Hukum Apresiasi

Ferdinand menjelaskan dipulangkannya orang yang dikenal dengan sebutan Ustadz Gondrong tersebut, dilakukan pada Senin (31/5/2021) malam kemarin.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Kolase Wartakotalive.com/ABSIstimewa
Foto Kolase: Kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing dan Herman (42), seorang pria asal Bebelan Bekasi mengaku ustaz sekaligus dukun pengganda uang ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 27/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BABELAN --- Seorang dukun pengganda yang menjadi tersangka kasus pernikahan di bawah umur, Herman (42), dipulangkan ke rumahnya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ferdinand Montororing, Selasa (1/6/2021).

Ferdinand menjelaskan dipulangkannya orang yang dikenal dengan sebutan Ustaz Gondrong tersebut, dilakukan pada Senin (31/5/2021) malam kemarin.

"Tapi tadi malam saya mendapat kabar sudah dibebaskan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dipulangkannya Herman dikarenakan inisiatif polisi berdasarkan kritik yang dilontarkan tim kuasa hukum tersangka.

"Atas langkah-langkah hukum penyidikan yang dilakukan yang melanggar prosedural atau hukum. Kita koreksi itu. Mereka menyadari mungkin bahwa ada kesalahan yang dilakukan, yang menjadi bagian atau alasan atau alasan hukum kami dalam permohonan praperadilan," ungkapnya.

Ferdinand mengapresiasi kepolisian yang memulangkan Ustadz Gondrong dan mengembalikan semua barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian.

"Sehingga karena kepolisian merasa kritik itu, betul memang, sehingga perlu diperbaiki, maka langkah pemulihannya ya dilakukan membebaskan tersangka. Kemudian barang buktinya akan dikembalikan, kami sudah dapat juga laporan itu bahwa barang bukti akan dikembalikan. Kemudian Si Ustaz Gondrong akan dibebaskan," tutur Ferdinand.

Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu.

Sambil memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang.

Video itu lantas viral di jagad media sosial hingga tak lama kemudian Herman ditangkap aparat kepolisian.

Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang. 

Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu.

Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman.

Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru. 

Baca juga: Sebanyak 50 Warga RT 08 Bambu Apus Jalani Tes Swab Massal, Ditemukan Satu Keluarga Reaktif Covid-19

Baca juga: ABG Maling Kotak Amal Ditangkap Setelah 4 Hari Dicari, Dapat Rp 45 Ribu Kini Mendekam di Sel Tahanan

Baca juga: Warga ber-KTP Non DKI Jakarta Belum Diperbolehkan Rekreasi ke Ragunan Hingga 30 Juni Ini Alasannya

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved