Jiwasraya Gagal Bayar
Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK
Kata Agung, pihaknya masih enggan menanggapi penyidikan terduga oknum auditor BPK yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut, negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dkk dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000."
"Dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00 triliun," kata Jaksa.
Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.
Oleh karenanya, Benny dan Heru juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Pradetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020). (Igman Ibrahim)