Aksi OPM

Ini Dampak Negatif Labelisasi Teroris Terhadap KKB Papua Menurut Kabaintelkam Polri

Menurut Paulus, labelisasi teroris juga dapat dikhawatirkan menjadi stigma umum bagi orang asli Papua (OAP).

Facebook TPNPB via Tribunjogja.com
Menurut Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw, labelisasi teroris juga dapat dikhawatirkan menjadi stigma umum bagi orang asli Papua (OAP). 

"Sementara kita tetap berpedoman jaga hak asasi manusia seperti yang disampaikan tadi," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, berdasarkan catatannya, tindakan kekerasan yang dilakukan KKB terhadap warga sipil, TNI, dan Polri, beragam.

Tindakan tersebut di antaranya membunuh, membakar rumah, hingga membakar pesawat.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Meruntuhkan Hasil Jerih Payah Kendalikan Covid-19

"Mereka terus melakukan tindak kekerasan."

"Jumlahnya tidak sedikit dan perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang."

"Dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya di tengah jalan."

Baca juga: Banding Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Anggap Hakim Belum Akomodir Fakta-fakta Persidangan

"Lalu bikin video menantang, 'ke sini TNI Polri saya potong lehermu, saya ajak perang kamu', itu yang terjadi, dan itu selalu ada videonya. Beritanya juga tersebar," beber Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan sejak awal menjabat Menkopolhukam pada Oktober 2019, sudah banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang mendatanginya untuk berbicara terkait persoalan tersebut.

Tepatnya pada Desember 2019, kata dia, banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik yang memintanya menyelesaikan persoalan di Papua secara lebih tegas.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 di Mal, Jokowi Sampai Tiga Kali Tegaskan Agar Selalu Pakai Masker

"Sehingga pada waktu itu misalnya, pada tanggal 26 Desember ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, atau OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris dan terduga teroris. Itu 26 Desember," papar Mahfud MD.

Kemudian pada akhir Desember 2019, saat ia bersama Panglima TNI, Mendagri, dan Kapolri berkunjung ke Papua untuk melihat langsung dan berdialog langsung di sana.

"Kita tidak putuskan untuk memasukkan OPM ke dalam daftar terduga teroris."

Baca juga: Ini Alasan Mustofa Nahrawardaya Gabung Partai Ummat, Salah Satunya Susah Cari Parpol Konsisten

"Tapi dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres nomor 9 tahun 2017 diperbarui."

"Lahirlah kemudian Inpres 20/2020 yang berisi penyelesaian komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan terhadap Papua dan tidak menggunakan kekerasan, tidak menggunakan kekerasan melainkan pendekatan kesejahteraan," jelas Mahfud MD.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menindaklanjutinya dengan merevisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, karena waktunya sudah habis.

Baca juga: Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved