Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

UPDATE Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, KNKT Temukan Problem pada Pengatur Tenaga Mesin

Pertemuan tersebut membahas perkembangan investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air pada 9 Januari 2021.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ditunjukkan di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (31/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan pertemuan dengan National Transport Safety Board (NTSB), Federal Aviation Administration (FAA), dan Transport Safety Investigation Bureau (TSIB).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air pada 9 Januari 2021.

Menurut KNKT, dalam pertemuan tersebut, disimpulkan pemeriksaan komponen belum selesai dilaksanakan, karena ada beberapa kendala, antara lain kerusakan alat pengetesan.

Baca juga: SMS Peringatan Dini Gempa 8,5 SR dan Tsunami Bikin Panik, BMKG Telusuri Sumber Eror

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, pemeriksaan komponen pesawat Sriwijaya Air yang dikirim ke Amerika Serikat (AS) belum selesai diinvestigasi, karena ada beberapa kendala.

"Kendala tersebut yaitu karena adanya kerusakan pada alat untuk melakukan pengetesan terhadap komponen yang dikirim," jelas Soerjanto lewat keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Hasil investigasi KNKT menemukan adanya problem pada pengatur tenaga mesin.

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang

Meski demikian, KNKT belum menemukan keterkaitan antara kegagalan flap synchro wire dengan pergerakan pengatur tenaga mesin.

Sedangkan investigasi sementara juga menyatakan sangat kecil kemungkinan flap synchro wire ini menyebabkan kecelakaan.

“Pada tahap ini kami masih akan melakukan banyak pemeriksaan dan penelitian, sehingga penyebab kecelakaan masih belum diketahui,” tutur Soerjanto.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan

KNKT memiliki waktu satu tahun untuk merilis laporan final dari investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Batas waktu tersebut dihitung sejak kecelakaan terjadi pada 9 Januari lalu.

KNKT sebelumnya telah menyampaikan laporan sementara pasca-30 hari kecelakaan.

Baca juga: Terawan Mundur, Doni Monardo Diusulkan Jadi Calon Dubes RI untuk Spanyol

Dalam laporannya, KNKT meneliti sistem autothrottle pesawat yang diduga mengalami masalah, dan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.

Investigasi juga masih mendalami data Flight Data Recorder (FDR) FDR dan Cockpit Voice Recorder (CVR) CVR, termasuk rencana pelaksanaan simulasi jika diperlukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved