Lowongan Kerja

Cara Daftar Komcad, Dibuka 2 Juni 2021 untuk 2.500 Orang, Ini Syarat, Gaji,dan Perbedaan dengan TNI

Komcad sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.

Editor: Mohamad Yusuf
kodim0501-tniad.mil.id
Ilustrasi komponen cadangan atau komcad. Anggota perlawanan rakyat (Wanra) adalah ilustrasi komponen cadangan yang kini disiapkan Kementerian Pertahanan. 

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan.

Lalu perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan

Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa

Konsekuensi Jika Melanggar

Namun ternyata ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan.

Bahkan sanksi diketahui diberlakukan dengan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Baca juga: Adu Penalti Epik dengan Skor 11-10 untuk Villareal, Kiper De Gea Jadi Penyebab Kegagalan MU Juara

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau;

(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Pidana

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN.

Disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi

atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved