Lowongan Kerja

LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Lowongan kerja tenaga kerja Pemprov DKI Jakarta ini dengan gaji mencapai hingga Rp15 juta per bulan.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Desy Selviany
(Ilustrasi) Seorang perawat dapat vaksinasi Covid-19 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat ini, sudah ada 2.012 tenaga kesehatan di Jakarta Barat yang mendapat vaksinasi virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lowongan kerja tenaga kesehatan di Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowogan kerja untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Lowongan kerja tenaga kerja Pemprov DKI Jakarta ini dengan gaji mencapai hingga Rp15 juta per bulan.

Baca juga: BIKIN MALU! Camat Purwosari Minta THR ke Desa, Dipergoki Bupati Kediri, Temukan Rp15 Juta

Baca juga: Viral Video Pemuda Ketiduran Salat Idul Fitri, saat Bangun Kebingungan, Jemaah Sudah Bubar

Baca juga: Israel Serang Palestina, Akun Instagram Gal Gadot Diserbu Netizen, hingga Matikan Kolom Komentar

Informasi lowongan kerja tenaga kesehatan DKI Jakarta itu diunggah melalui akun Instagram @dkijakarta pada Kamis (20/5/2021), dituliskan:

Jakarta Memanggil!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran dibuka hanya sampai 23 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

Informasi lebih lengkap, mari simak melalui infografis berikut ya!

Yuk segera daftar dan menjadi bagian dalam Pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta!

Seperti diketahui, Lowongan kerja dokter, perawat, apoteker, radiografer, bidan sedang dibuka. 

Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang tengah membuka lowongan kerja tersebut.

Lowongan kerja ini merupakan lowongan tenaga kesehatan untuk penanganan covid-19 di Jakarta.  

Untuk mengetahuinya, mari kita simak daftar lowongan kerja tenaga kesehatan covid-19 yang dibuka Dinkes DKI: 

1. Dokter spesialis paru

Syarat : Usia di bawah 55 tahun

2. Dokter spesialis penyakit dalam

-Syarat : Usia di bawah 55 tahun

3. Dokter spesialis anastesi/KIC

Syarat : Usia di bawah 55 tahun

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved