Lowongan Kerja

Cara Daftar Komcad, Dibuka 2 Juni 2021 untuk 2.500 Orang, Ini Syarat, Gaji,dan Perbedaan dengan TNI

Komcad sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.

Editor: Mohamad Yusuf
kodim0501-tniad.mil.id
Ilustrasi komponen cadangan atau komcad. Anggota perlawanan rakyat (Wanra) adalah ilustrasi komponen cadangan yang kini disiapkan Kementerian Pertahanan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan membuka pendaftaran Komponen Cadangan atau Komcad pada 2 Juni 2021. 

Pada tahun ini Komcad akan dibuka untuk pendaftaran sebanyak 2.500 orang.

Namun, Komcad ini memiliki perbedaan dengan anggota TNI.

Komcad adalah sebuah organisasi militer yang terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil.

Jika Anda lulus dalam program Komcad ini, lantas apakah akan mendapatkan upah dan fasilitas layaknya prajurit TNI?

Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa

Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo

Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan

Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.

Melansir dari Surya.co.id, masyarakat yang tertarik bergabung dengan Komcad sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 2 - 7 Juni 2021.

Dalam hal cara pendaftaran cukup mudah.

Pemerintah telah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat pun juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.

Setidaknya dalam perekrutan tahap pertama, pemerintah bakal menerima 2.500 peserta.

Sedangkan mengenai upah atau gaji, ternyata pemerintah sudah menyiapkan uang untuk setiap peserta Komcad yang lolos.

Hal itu telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved