Berita Bekasi
Herman, Dukun Pengganda Uang Pakai Jenglot di Babelan Bekasi Ajukan Praperadilan, Berikut Alasanya
Seorang pria asal Bebelan Bekasi mengaku ustaz sekaligus dukun pengganda uang ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 27/5/2021).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Herman (42), pria asal Bebelan Bekasi mengaku dukun pengganda uang ajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan Herman si dukun pengganda uang di Babelan Bekasi ini di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 27/5/2021).
Herman yang sosoknya sempat viral di media sosial yang disebut mampu gandakan uang ini anggap penyidikan polisi terlalu dipaksanakan.
Sehingga Herman, juga turut meminta agar kasus yang menderanya saat ini tersebut untuk segera dihentikan.
Baca juga: Aksi Pria Gondrong di Babelan Kabupaten Bekasi Gandakan Lembaran Rp 100.000 dari Kotak Hitam
Baca juga: Pengganda Uang di Bekasi Jadi Tersangka, Herman Kurang Dikenal Warga Babelan
Baca juga: Viral Penggandaan Uang di Babelan Bekasi, Pria Gondrong Ini Diciduk Polisi
Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.
Pada sidang pertama yang dilakukan siang tadi, hakim tunggal yang memimpin sidang Sondra Mukti Lambang Linuwih menunda sidang karena baik termohon I, II perwakilannya tidak hadir.
Maka hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.
"Setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan."
"Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni nanti," kata Sondra.
Sementara itu, kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur.
Penyidikan kasus pun dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.
Dasar mengajukan praperadilan, pertama hal yang subtantif yaitu tidak adanya surat perintah dan penahanan pada keluarga.
"Penetapan tersangka terhadap saudara Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada pihaknya."
"Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 tahun 2015, frasa dalam pasal 119 Kuhap itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya," ujar Ferdinand.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ferdinand-montororing-dan-herman.jpg)