Berita Bekasi

Herman, Dukun Pengganda Uang Pakai Jenglot di Babelan Bekasi Ajukan Praperadilan, Berikut Alasanya

Seorang pria asal Bebelan Bekasi mengaku ustaz sekaligus dukun pengganda uang ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 27/5/2021).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/ABS/Istimewa
Foto Kolase: Kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing dan Herman (42), seorang pria asal Bebelan Bekasi mengaku ustaz sekaligus dukun pengganda uang ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis 27/5/2021). 

Ia juga menilai penyitaan barang bukti dilakukan tanpa ada surat keterangan.

"Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Ya kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk kedepannya"

"supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu," jelasnya.

Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu.

Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang.

Video itu lantas viral dijagad media sosial hingga tak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian.

Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang.

Namun, belakangan kasusnya berubah jadi pelanggaran perlindungan anak karena menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu.

Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman.

Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru lantaran ia menilai pernikahan dilakukan tanpa dasar pemaksaan.

Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul.

Ia menilai terdapar keanehan lantaran kasus yang dituduhkan oleh kliennya berbeda dengan alasan kepolisian saat ia diamankan.

"Ini sebetulnya nikah itu pakai lamaran pakai pesta, ini sudah ada anak, anaknya sudah dua tahun lebih, jadi saya kira itu kurang tepat."

"(Sebelum menikah) mereka juga pacaran, kemudian ayahnya yang menikahkan, tidak ada unsur paksaan,"

"jadi memang kekeliruan mungkin karena masyarakat belum paham ada pencegahan menikah dibawah umur," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved