PPDB

Ada Dua Posko Pelayanan Pengaduan PPDB 2021 di Jakarta Timur, Berikut Ini Penjelasan Sudin Dukcapil

Pihak Sudin Dukcapil Jakarta Timur siapkan dua posko layanan pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Sudin Dukcapil Jakarta Timur siapkan dua posko layanan pengaduan PPDB 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Pihak Sudin Dukcapil Jakarta Timur siapkan dua posko layanan pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Mengenau dua posko pelayanan pengaduan PPDB 2021, dijelaskan Kasudin Dukcapil Jakarta Timur Puji Yanti

Menurut Puji Yanti, dua posko pengaduan PPDB 2021 sudah beroperasional, pada Senin (31/5/2021) kemarin.

“Kita siapkan dua posko pengaduan masyarakat dalam menghadapi PPDB. Setiap posko dijaga oleh empat petugas dari Dukcapil,” ucap Puji, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Catat! Ini Jadwal PPDB Kota Tangsel Tahun Ajaran 2021-2022

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021, Jadwal Prapendaftaran, Jalur Seleksi PPDB, dan Alasan Anies Hapus Kuota 5 %

Baca juga: Disdik Kota Depok Mematok Usia Bagi Calon Siswa SD Pada PPDB yang Berlangsung Juli Mendatang

Kedua posko ini berlokasi di SMPN 103, di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Cipayung.

Sementara itu posko lainnya di SMKN 26 di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Pulogadung.

Konsolidasi ini sebenarnya bisa dilakukan di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur.

Namun untuk memudahkan pelayanan, dilakukan aksi jemput bola dengan mendirikan dua posko.

“Layanan yang diberikan terkait dengan data administrasi kependudukan bagi calon peserta didik baru."

"Petugas akan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru,” ucapnya.

Masyarakat juga diimbau agar mempersiapkan administrasi kependudukan.

Seperti akta lahir calon peserta didik baru, kartu keluarga maupun data pendukung lainnya sejak jauh-jauh hari.

"Pesan kami masyarakat mempersiapkan sejak awal persyaratan administrasi untuk pendaftaran."

"Sehingga saat hari H pendaftaran tidak terburu-buru dan berkas sudah lengkap," kata Yanti.

Digelar Secara Daring

Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 dilakukan secara daring.

Diketahui, pelaksanaan PPDB daring atau PPDB online tersebut dilakukan karena situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

Dibenarkan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, jika situasi pandemi Covid-19 sekarang ini jadi penyebab pelaksanaan PPDB 2021 dilaksanakan secara online atau daring.

“Masyarakat bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah dari rumahnya masing-masing tanpa harus berkumpul di sekolah, demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut Anwar, mulai hari ini jajaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Timur akan sosialisasikan kepada masyarakat perihal PPDB.

"PPDB dibuat dengan sistem yang sangat baik. Karena masih pandemi maka pelaksanan PPDB kali ini dilakukan aecara daring," kata Anwar.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Putoyo mengatakan sosialisasi PPDB kali ini melibatkan berbagai unsur mulai dari forum komite sekolah hingga pengurus RT/RW.

Sehingga diharapkan masyarakat yang ingin mengakses informasi perihal PPDB bisa terlayani dengan baik dan tidak mengalami kendala saat mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan.

“PPDB kali ini adalah hanya untuk masyarakat DKI Jakarta karena kuota untuk warga DKI aja masih kurang. Sehingga tidak menerima siswa dari  luar DKI,” katanya.

Pengecualian berlaku apabila orangtuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta.

Menurut Putoyo, kuota 2 persen disiapkan untuk siswa pindahan dari luar DKI karena orangtuanya pindah tugas.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur,!Linda Romauli Siregar sebut ini kali kedua sosialisasikan PPDB, setelah sebelumnya saat rapat koordinasi wilayah tingkat kota 20 Mei lalu.

“Informasi PPDB ini harus sampai ke masyarakat. Karena itu, tatanan pemerintahan terendah dapat membantu untuk menyosialisasikan pada masyarakat,” ungkapnya.

Jadwal Prapendaftaran, Jalur Seleksi PPDB, dan Alasan Anies Hapus Kuota 5 %

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Dalam Pergub 32 tahun 2021, mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, dicantumkan tentang jadwal pelaksanaan PPDB 2021 termasuk kuota 5 persen untuk siswa dari luar Jakarta yang dihapus. 

Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB akan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.

Wartakotalive.com mencoba merangkum beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

A. Jalur Seleksi

Ada empat jalur seleksi masuk sekolah negeri di Jakarta, yaitu:

1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

B. Jadwal PPDB DKI 2021

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)

3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non akademik :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28-30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

6. SMK

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)

Layanan PPDB Online DKI 2021 

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :

- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

*) disdik.jakarta.go.id

*) ppdb.jakarta go.id

Sumber : http://ppid.jakarta.go.id/disdikdkijakarta.go.id

(Wartakotalive.com/JHS/PRO/ppid.jakarta.go.id/disdikdkijakarta.go.id)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved