PPDB
Disdik Kota Depok Mematok Usia Bagi Calon Siswa SD Pada PPDB yang Berlangsung Juli Mendatang
Disdik Kota Depok akan memulai PPDB tingkat SD pada Juli mendatang dalam rangka menjelang tahun ajaran baru 2021-2022.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan memulai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) pada Juli mendatang dalam rangka menjelang tahun ajaran baru 2021-2022.
Pendaftaraan dibuka pada 5-8 Juli mendatang yang dilakukan secara offline (langsung) ataupun online terbatas.
Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, para siswa yang ingin mendaftar sedianya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: PPDB Depok 2021, Disdik Jabar Buka PPDB Tingkat SMAN/SMKN, Siswa Depok Siap-siap, Ini Jadwalnya
Dalam pelaksanaan PPDB tersebut, Disdik Kota Depok membagi dalam beberapa jalur yakni jalur zonasi sebanyak 70 persen dengan mengutamakan anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
Ada juga jalur afirmasi atau tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) 5 persen.
"Untuk persyaratannya, memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag. Kecuali, calon murid yang sudah berusia 7 tahun," papar Thamrin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Disdik Kota Depok Jabarkan Jadwal PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022, Simak Selengkapnya
Baca juga: SIAP-SIAP! Ini Syarat PPDB SMP Kota Depok Tahun Ajaran Baru 2021-2022, Dibuka Akhir Juni
Syarat lain yang harus dimiliki calon sisqa adalah dengan menunjukan akta kelahiran dan KTP orang tua, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.
Kemudian, kartu perlindungan sosial memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) bagi warga yang tidak mampu.
Thamrin memaparkan, sejumlah persyaratan tersebut selanjutnya akan melalui proses seleksi.
Jika nantinya didapati ketidak lengkapan data, maka harus mengulang pendaftaran.
Baca juga: Mengenal Jalur Zonasi dalam PPDB 2021, Jangan Sampai Salah Pilih Sekolah yang Tak Sesuai
Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, akan dilakukan seleksi usia sesuai prioritas dalam zonasi 2 kilometer.
"Seandainya kuota belum terpenuhi, seleksi dilanjutkan dengan batas usia yang sama, namun zonasi diperluas jadi 3 kilometer. Seleksi dilakukan hingga kuota yang tersedia terpenuhi,"
"Apabila ada calon peserta didik yang berusia sama, maka yang diterima ialah calon peserta didik dengan jarak rumah-sekolah terdekat," katanya.
Berikut ini tahapan dan jadwal PPDB Kota Depok Tahun 2021 tingkat SD.
Baca juga: Ada Tiga Posko Informasi PPDB Didirikan di Jakarta Utara, Ini Lokasi dan Nomor Telepon Posko PPDB
Pendaftaran 5-8 Juli, pengumuman 12 Juli, daftar ulang 14-15 Juli, dan awal tahun pelajaran 19 Juli.
Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP. dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.