Pakai TNKB Khusus, Anggota DPR: Anggaran Kami Tanggung Sendiri, Tidak Pakai Uang Negara

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Kendaraan anggota DPR memakai pelat kendaraan khusus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Awalnya, politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan dasar hukum TNKB Khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR.

"Itu diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)."

Baca juga: Dua Pimpinan KPK Disebut Berpihak kepada 75 Pegawai Tak Lolos TWK, 2 Ngotot, 1 Menghilang

"Yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Noor 28/PP-MKD/II/2021."

"Dan, Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," paparnya, Minggu (23/5/2022).

Habiburokhman memastikan regulasi mengenai TNKB Khusus DPR ini telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak bertentangan.

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Bareskrim Segera Panggil Dirut BPJS Kesehatan

"Ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR," tuturnya.

Selain itu, menurut Habiburokhman, penggunaan pelat kendaraan khusus ini bertujuan agar identitas anggota DPR lebih mudah dikenali masyarakat.

"Kepentingan TNKB Khusus ini ialah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya."

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Tidak Boleh Digunakan Orang di Bawah Umur 30 Tahun, Ini Alasannya

"Saya pikir soal TNKB khusus ini enggak perlu dipandang sebagai sesuatu yang berlebihan," ujar Habiburokhman.

Selama ini sudah banyak instansi yang memiliki TNKB Khusus.

Seperti TNI-Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut.

Baca juga: Sudah 276 Pemudik yang Masuk Jakarta Positif Covid-19, Testing Digencarkan Saat Puncak Arus Balik

Selain itu Habiburokhman turut memastikan, anggaran penggunaan TNKB Khusus ini tidak akan menggunakan uang negara.

"Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ungkapnya.

Formappi: Bukti Krisis Identitas

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melontarkan kritik pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, hal itu bentuk kemunduran DPR, karena merasa harus dikenal oleh publik dalam situasi apa pun.

"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR, yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di mana pun."

Baca juga: Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes RI untuk Spanyol, DPR Tunggu Penggantinya

"Walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius kepada Tribunnews, Jumat (21/5/2021).

Lucius mengatakan, harus ada kepastian pelat nomor khusus anggota DPR itu tidak akan memfasilitasi anggota dewan untuk melakukan kejahatan.

Sebab, menurut Lucius, anggota DPR memiliki etika yang rendah, sehingga bukan tidak mungkin pelat kendaraan khusus itu dapat memuluskan niat buruk para anggota DPR.

Baca juga: Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Gampang Dipantau Jika Melanggar Lalu Lintas

"Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain, yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat."

"Pelat nomor khusus adalah jawaban yang akan melapangkan jalan bagi apa pun yang ingin dilakukan oleh anggota DPR tanpa takut diadang," tuturnya.

Lucius menambahkan, adanya fasilitas protokoler seperti pelat khusus menjadi bukti krisis identitas sebagai anggota DPR.

Baca juga: Polisi Identifikasi Ada 9 Kelompok Teroris KKB di Papua, Anggotanya Mencapai 150 Orang

Karena, tidak menjalankan fungsi secara benar atau tidak maksimal melaksanakan fungsi, sehingga gagal sebagai wakil rakyat hingga tak dikenal rakyat.

Menurutnya, kegagalan untuk dikenal rakyat merupakan sebuah mimpi buruk bagi politisi yang haus kekuasaan walaupun malas bekerja.

"Maka pencitraan jadi pilihan dengan mendandani penampilan anggota DPR sementereng mungkin, agar dikenal dan tak dicuekin rakyat."

Baca juga: BiP Kini Punya Banyak Fitur Baru, Percakapan Rahasia Jadi Favorit di Indonesia

"Kan malu kalau sudah petantang petenteng dengan mobil mewah, tetapi tak mendapatkan hormat dari rakyat, karena tak mengenal pemilik mobil mewah anggota DPR," bebernya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, kendaraan anggota DPR RI kini berpelat nomor khusus.

Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR.

Baca juga: Ceramahi Jaksa yang Kutip Dua Hadis, Rizieq Shihab: Anda Bisa Bangkrut di Hadapan Allah

Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dari pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan."

"Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Kini, dengan adanya pelat nomor kendaraan khusus, akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.

"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul."

"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali."

Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora

"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," paparnya. (Lusius Genik)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved