Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Gampang Dipantau Jika Melanggar Lalu Lintas
Pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota DPR RI kini punya pelat nomor kendaraan khusus.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Dasco menjelaskan, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi
Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.
Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.
Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina
"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan."
"Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi
Kini, dengan adanya pelat nomor kendaraan khusus, akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.
"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul."
"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali."
Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora
"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," paparnya.
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Listrik Warna Biru
Pemilu 2024, Sigit Purnomo Said Alias Pasha Ungu Maju Sebagai Caleg DPR Dapil 3 DKI Jakarta |
![]() |
---|
Daftar Bacaleg ke KPU RI, Rombongan PAN Kisruh, Sempat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Petugas |
![]() |
---|
Ketua Umum PAN Zulhas Pimpin Pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU RI: Matahari Tak Pernah Ingkar Janji |
![]() |
---|
Maju Jadi Caleg DPR RI Bersama Nasdem di Pemilu 2024, Reza Artamevia: Waktunya Berguna Buat Orang |
![]() |
---|
Beredar Surat Pengunduran Diri Dedi Mulyadi Dari Golkar, Bagaimana Respon Golkar ? |
![]() |
---|