PTM
Kemendikbud Ristek Ingin PTM Terbatas tak Menunggu Tahun Ajaran Baru, Jika Guru Sudah Divaksinasi
Dirjen Pauddasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan opsi PTM terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Kegiatan itu bisa dipercepat.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru yang dimulai pada Juli 2021.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan tak harus menunggu Juli untuk bisa memulai sekolah tatap muka.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Jumeri, mengatakan opsi PTM terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru.
Baca juga: Sekolah yang Terapkan PTM di Jakarta Bakal Bertambah Jadi 300 Sekolah
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Sebut PTM Dapat Bentuk Karakter Pelajar, Ini Syaratnya
“Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada kapannya. Begitu bapak ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas," ujar Jumeri seperti dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, Senin (24/5).
Namun, bagi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dipersilakan untuk mengajar di rumah dulu.
"Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar Jumeri.
Orang tua siswa boleh memilih PTM atau belajar daring
Jumeri juga mengatakan meski sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka, orangtua memiliki hak untuk menentukan apakah anak boleh belajar ke sekolah atau tetap belajar daring dari rumah.
"Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas Jumeri.
Baca juga: Hasil Evaluasi Uji Coba PTM, Pengawas Masih Dapati Pendidik dan Siswa Tidak Tertib Pakai Masker
Baca juga: Evaluasi PTM Sekolah, Petugas Dapati Pendidik dan Pelajar di Ibu Kota Tidak Patuh Protokol Kesehatan
Jumeri menegaskan, bagi orangtua siswa yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi sekolah yang sudah tatap muka pun, jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat.
Terkait kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas, Jumeri mengingatkan PTM terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan.
“Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas," katanya.
"Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan PTM terbatas.
“Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bogor Ujicoba 73 Sekolah Bakal Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Ini Kata Dedie A Rachim
Baca juga: Gubernur Ganjar Izinkan Penambahan Kelas pada PTM Tahap Kedua di Jateng
"Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya.
Pemda pastikan kesiapan infrastruktur sekolah
Bila ada penularan Covid-19, sekolah dihentikan Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah.
Selain itu, lanjut Jumeri, pemda juga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik. Jika ada penularan di sekolah, pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi, termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Untuk kepala sekolah, wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu gugus melacak asal mula penyebarannya. Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah),” ujar Jumeri.
Isoman bagi warga sekolah yang tertular Covid-19
Bagi warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan.
Jumeri juga berpesan kepada para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun.
“Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru,” imbaunya.
Baca juga: Jumlah Sekolah Gelar PTM Terbatas Berbasis ATHB-SP di Kota Bekasi Bertambah, Ini Penjelasan Kadisdik
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel: Sekolah Hanya 4 Jam Selama PTM Berlangsung
Ia juga berharap para kepala sekolah dapat memfasilitasi para guru untuk terus berprestasi.
Ia mengakui banyak orang tua kesulitan mengajar putra-putrinya di rumah.
Dengan orang tua terpaksa jadi guru di rumah, harapannya menimbulkan kesadaran baru tentang pentingnya peran guru, dan pentingnya orang tua belajar tentang anak-anaknya.
“Ini meningkatkan kepedulian orang tua pada anak-anaknya sekaligus meningkatkan penghargaan pada peran guru, karena ternyata mengajar tidak mudah,” tandas Jumeri.