PTM

Kemendikbud Ristek Ingin PTM Terbatas tak Menunggu Tahun Ajaran Baru, Jika Guru Sudah Divaksinasi

Dirjen Pauddasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan opsi PTM terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Kegiatan itu bisa dipercepat.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Valentino Verry
Dok. Humas Kemendikbud
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri menyatakan pembejatan tatap muka (PTM) bisa saja diadakan saat ini tanpa menunggu tahun ajaran baru, asalkan para guru sudah divaksinasi. 

Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan PTM terbatas.

“Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Bogor Ujicoba 73 Sekolah Bakal Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Ini Kata Dedie A Rachim

Baca juga: Gubernur Ganjar Izinkan Penambahan Kelas pada PTM Tahap Kedua di Jateng

"Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya.

Pemda pastikan kesiapan infrastruktur sekolah

Bila ada penularan Covid-19, sekolah dihentikan Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah.

Selain itu, lanjut Jumeri, pemda juga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik. Jika ada penularan di sekolah, pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi, termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Untuk kepala sekolah, wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu gugus melacak asal mula penyebarannya. Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah),” ujar Jumeri.

Isoman bagi warga sekolah yang tertular Covid-19

Bagi warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan.

Jumeri juga berpesan kepada para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun.

“Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru,” imbaunya.

Baca juga: Jumlah Sekolah Gelar PTM Terbatas Berbasis ATHB-SP di Kota Bekasi Bertambah, Ini Penjelasan Kadisdik

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel: Sekolah Hanya 4 Jam Selama PTM Berlangsung 

Ia juga berharap para kepala sekolah dapat memfasilitasi para guru untuk terus berprestasi.

Ia mengakui banyak orang tua kesulitan mengajar putra-putrinya di rumah.

Dengan orang tua terpaksa jadi guru di rumah, harapannya menimbulkan kesadaran baru tentang pentingnya peran guru, dan pentingnya orang tua belajar tentang anak-anaknya.

“Ini meningkatkan kepedulian orang tua pada anak-anaknya sekaligus meningkatkan penghargaan pada peran guru, karena ternyata mengajar tidak mudah,” tandas Jumeri.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved