Berita Jakarta

Tujuh Pemuda Pemalsu Hasil Swab Test Antigen Covid-19 Ditangkap Polisi, Simak Kronologi dan Motifnya

Nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu, sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi, yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pemuda pemalsu hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 di Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/5/2021). Dalam press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (21/5/2021), terungkap para pelaku nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu demi bisa melancong ke Kepulauan Seribu  

"DM berperan membeli surat hasil swab antigen covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu tersebut," kata Yusri.

Tersangka lainnya adalah MA (25), perempuan yang berperan memesan surat hasil swab PCR Covid-19 palsu.

Lalu SP (38), laki-laki, yang berperan menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab PCR Palsu dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

Kemudian MA (20) perempuan, yang berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan mendapat keuntungan serta Y (23) laki-laki yang berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

"Tiga tersangka yakni RSH, RHM dan Y diketahui adalah karyawan klinik serta karyawan laboratorium yang memeriksa sampel untuk mengeluarkan surat hasil tes," kata Yusri.

Modus RSH sebagai otak pelaku kata Yusri adalah menawarkan surat hasil tes antigen dan swan PCR palsu melalui media sosial.

"Tapi ada juga yang ditawarkan langsung ke calon penggunanya," ujar Yusri.

Dari pengakuan RSH katanya pelaku sudah 11 kali menjual surat hasil tes palsu itu dengan keuntungan atau harga antara Rp 750 Ribu sampai Rp 900 Ribu.

"Dari aksi mereka ini disinyalir banyak menimbulkan klaster kereta api dan klaster pesawat," katanya

Dari tangan para tersangka petugas menyita seperangkat komputer, 2 surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Denti Sari. Kemudian 5 handphone, laptop, printer, dan screenshot bukti transfer M-banking BCA.

"Mereka ini sebagai pembuat, penjual dan pembeli surat hasil swab palsu yang digunakan untuk penerbangan," kata Yusri.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109  dan menawarkan rapid tes antigen, rapid tes antibody dan swab PCR Covid-19 dengan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras dipimpin Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada Senin (18/1/2021) menciduk 4 orang, yaitu RSH, RHM, IS dan DM.

"Mereka ini sebagai pelaku pemalsuan surat hasil rapid tes antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan kop surat Klinik Denti Sari," kata Yusri.

Ia menyebut, diawali dari tersangka IS dan DM memesan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. 

Tersangka RSH yang bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. 

Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan hasil pengecekan/swab non reaktif menggunakan tulisan tangan ditandatangani, dan di stempel oleh RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari.

Kemudian, jelas Yusri tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan mengamankan kembali 4, tersangka lain, yaitu MA, AY, Y dan SP.

Mereka diduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 atas nama SP dengan kop surat laboratorium FASTLAB.

Tersangka, Y kata Yusri merupaka karyawan PT Inti Dharma Global Indo yang bertugas sebagai Admin Server Database FASTLAB, aplikasi FASTLAB dan aplikasi Cristal Mix di laboratorium FASTLAB. Ia mengakses sendiri database dan kedua aplikasi tersebut tanpa izin mengeluarkan swab tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

(Wartakotalive.com/JHS/BUM)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved