Berita Jakarta

Tujuh Pemuda Pemalsu Hasil Swab Test Antigen Covid-19 Ditangkap Polisi, Simak Kronologi dan Motifnya

Nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu, sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi, yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pemuda pemalsu hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 di Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/5/2021). Dalam press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (21/5/2021), terungkap para pelaku nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu demi bisa melancong ke Kepulauan Seribu  

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu, sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi.

Diketahui, tujuh pemuda pemalsu hasil swab test antigen Covid-19 itu yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD.

Ketujuh pemalsu hasil swab test antigen Covid-19 ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka nekat melakukan pemalsuan hasil swab antigen Covid-19 ini, demi bisa melancong ke Kepulauan Seribu.

Baca juga: Jalani Swab Test Antigen, Ditemukan 10 Pemudik Positif Covid-19 di Jalur Arteri Kabupaten Bekasi

Baca juga: Door to Door Swab Test Antigen Covid-19 di Tangsel untuk Pemudik Berlangsung Hingga 24 Mei 2021

Baca juga: PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.

Ia membenarkan, hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 palsu itu digunakan mereka untuk bisa berlibur ke Kepulauan Seribu.

“Kami mengamankan tujuh orang, enam calon penumpang yang kedapatan kemudian satu orang yang membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu tersebut,” ujar Kholis, Jumat (21/5/2021).

Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (19/5/2021), ketika mereka hendak berangkat ke Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, saat itu petugas mencurigai surat hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19, yang dibawa pelaku lain dari biasanya.

“Jadi ada perbedaan isi dari surat keterangan palsu itu. Kalau diperhatikan ada sesuatu yang ditutup, ketika ditutup akan membekas, ada seperti garis hitam dan itu terjadi pada surat seperti bekas fotocopy atau scan,” ucapnya.

Ketujuh pemuda yang masih satu angkatan dari sebuah sekolah itu pun diamankan untuk proses interogasi.

Hasilnya diketahui surat palsu tersebut dibuat oleh salah satu di antara mereka yakni JA.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pemuda pemalsu hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 di Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/5/2021). Dalam press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (21/5/2021), terungkap para pelaku nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu demi bisa melancong ke Kepulauan Seribu 

“Hasil interogasi tersangka, JA buatnya dengan cara scan terhadap surat keterangan yang pernah dibuat JA pada tanggal 10 april di sebuah apotik di Bogor, Jawa Barat,” ucapnya.

Hal itu dilakukan JA dengan menggunakan laptop dan printer yang ada di rumahnya.

Setelah itu identitasnya diganti dengan nama-nama dari para pelaku lainnya agar bisa berlibur.

“Kami juga konfirmasi ke dokter yang tanggung jawab surat itu dan memang betul tersangka JA pernah swab tes antigen."

"Namun pada 17 mei tidak ada ketersngan dari ketujuh nama itu,” ujar David.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi mereka tersebut dilakukan, karena malas untuk mengurus surat hasil bebas Covid-19 yang saat ini menjadi syarat melakukan perjalanan.

“Unsur malas yang paling utama dan kemudian ada biaya yang dikeluarkan. Sementara mereka merasa biaya itu tidak perlu bila bepergian ke tempat lain dan bisa untuk keperluan liburan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya membuat surat palsu hasil swab tes antigen tersebut, tersangka JA dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Sementara enam tersangka lainnya yang memakai surat palsu hasil swab tes antigen dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya masing-masing sama, yakni enam tahun penjara,” ungkapnya.

Penjual dan Pengguna Surat Swab Palsu Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).

Selain pembuat surat swab palsu yang dibekuk tiga diantaranya adalah pengguna.

Mereka semua terancam dijerat hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Kemudian, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik tersebut," kata Tubagus, Senin (25/1/2021).

"Dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Ia menegaskan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, namun juga penggunanya.

Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal."

"Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Ayat 2: "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," ungkapnya.

Tubagus menyampaikan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara ini.

"Kami masih dalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini, karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."

"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari delapan orang ini tiga diantaranya adalah pengguna surat palsu tersebut.

Lalu tiga orang lainnya adalah karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasim tes antigen dan swab PCR palsu, serta dua lainnya adalah yang menyuruh membuat surat has tes palsu.

"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (25/1/2021).

Ke delapan orang itu katanya memiliki peran masing-masing.

Yakni RSH (20), laki-laki yang menawarkan surat hasil swab antigen covid-19 melalui facebook dan membuat surat hasil swab antigen covid-19 palsu serta perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Kemudian RHM (22) perempuan, yang bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, IS (23) laki-laki, yang berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dari RSH.

Lalu DM, laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"DM berperan membeli surat hasil swab antigen covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu tersebut," kata Yusri.

Tersangka lainnya adalah MA (25), perempuan yang berperan memesan surat hasil swab PCR Covid-19 palsu.

Lalu SP (38), laki-laki, yang berperan menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab PCR Palsu dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

Kemudian MA (20) perempuan, yang berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan mendapat keuntungan serta Y (23) laki-laki yang berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

"Tiga tersangka yakni RSH, RHM dan Y diketahui adalah karyawan klinik serta karyawan laboratorium yang memeriksa sampel untuk mengeluarkan surat hasil tes," kata Yusri.

Modus RSH sebagai otak pelaku kata Yusri adalah menawarkan surat hasil tes antigen dan swan PCR palsu melalui media sosial.

"Tapi ada juga yang ditawarkan langsung ke calon penggunanya," ujar Yusri.

Dari pengakuan RSH katanya pelaku sudah 11 kali menjual surat hasil tes palsu itu dengan keuntungan atau harga antara Rp 750 Ribu sampai Rp 900 Ribu.

"Dari aksi mereka ini disinyalir banyak menimbulkan klaster kereta api dan klaster pesawat," katanya

Dari tangan para tersangka petugas menyita seperangkat komputer, 2 surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Denti Sari. Kemudian 5 handphone, laptop, printer, dan screenshot bukti transfer M-banking BCA.

"Mereka ini sebagai pembuat, penjual dan pembeli surat hasil swab palsu yang digunakan untuk penerbangan," kata Yusri.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109  dan menawarkan rapid tes antigen, rapid tes antibody dan swab PCR Covid-19 dengan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras dipimpin Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada Senin (18/1/2021) menciduk 4 orang, yaitu RSH, RHM, IS dan DM.

"Mereka ini sebagai pelaku pemalsuan surat hasil rapid tes antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan kop surat Klinik Denti Sari," kata Yusri.

Ia menyebut, diawali dari tersangka IS dan DM memesan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. 

Tersangka RSH yang bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. 

Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan hasil pengecekan/swab non reaktif menggunakan tulisan tangan ditandatangani, dan di stempel oleh RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari.

Kemudian, jelas Yusri tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan mengamankan kembali 4, tersangka lain, yaitu MA, AY, Y dan SP.

Mereka diduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 atas nama SP dengan kop surat laboratorium FASTLAB.

Tersangka, Y kata Yusri merupaka karyawan PT Inti Dharma Global Indo yang bertugas sebagai Admin Server Database FASTLAB, aplikasi FASTLAB dan aplikasi Cristal Mix di laboratorium FASTLAB. Ia mengakses sendiri database dan kedua aplikasi tersebut tanpa izin mengeluarkan swab tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

(Wartakotalive.com/JHS/BUM)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved