Berita Jakarta
Tujuh Pemuda Pemalsu Hasil Swab Test Antigen Covid-19 Ditangkap Polisi, Simak Kronologi dan Motifnya
Nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu, sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi, yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
“Kami juga konfirmasi ke dokter yang tanggung jawab surat itu dan memang betul tersangka JA pernah swab tes antigen."
"Namun pada 17 mei tidak ada ketersngan dari ketujuh nama itu,” ujar David.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi mereka tersebut dilakukan, karena malas untuk mengurus surat hasil bebas Covid-19 yang saat ini menjadi syarat melakukan perjalanan.
“Unsur malas yang paling utama dan kemudian ada biaya yang dikeluarkan. Sementara mereka merasa biaya itu tidak perlu bila bepergian ke tempat lain dan bisa untuk keperluan liburan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya membuat surat palsu hasil swab tes antigen tersebut, tersangka JA dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Sementara enam tersangka lainnya yang memakai surat palsu hasil swab tes antigen dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya masing-masing sama, yakni enam tahun penjara,” ungkapnya.
Penjual dan Pengguna Surat Swab Palsu Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Selain pembuat surat swab palsu yang dibekuk tiga diantaranya adalah pengguna.
Mereka semua terancam dijerat hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menegaskan para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kemudian, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik tersebut," kata Tubagus, Senin (25/1/2021).
"Dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.