Berita Jakarta

Tujuh Pemuda Pemalsu Hasil Swab Test Antigen Covid-19 Ditangkap Polisi, Simak Kronologi dan Motifnya

Nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu, sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi, yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pemuda pemalsu hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 di Pelabuhan Kali Adem, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/5/2021). Dalam press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (21/5/2021), terungkap para pelaku nekat membuat hasil swab test antigen Covid-19 palsu demi bisa melancong ke Kepulauan Seribu  

Ia menegaskan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, namun juga penggunanya.

Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal."

"Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Ayat 2: "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," ungkapnya.

Tubagus menyampaikan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara ini.

"Kami masih dalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini, karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."

"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari delapan orang ini tiga diantaranya adalah pengguna surat palsu tersebut.

Lalu tiga orang lainnya adalah karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasim tes antigen dan swab PCR palsu, serta dua lainnya adalah yang menyuruh membuat surat has tes palsu.

"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (25/1/2021).

Ke delapan orang itu katanya memiliki peran masing-masing.

Yakni RSH (20), laki-laki yang menawarkan surat hasil swab antigen covid-19 melalui facebook dan membuat surat hasil swab antigen covid-19 palsu serta perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Kemudian RHM (22) perempuan, yang bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, IS (23) laki-laki, yang berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dari RSH.

Lalu DM, laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved