Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok
Rizieq Shihab merasa tindakannya untuk mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017, menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menilai perkara yang menjerat dirinya bersama para terdakwa lain, merupakan balas dendam politik buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa, dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Mulanya, Rizieq Shihab menyatakan proses hukum yang dijalaninya saat ini dianggap lebih kepada dendam politik, bukan perkara hukum, atas aksi unjuk rasa 411 maupun 212 yang meminta Ahok dihukum karena perkara penistaan agama.
Baca juga: Demi Keperluan Pak Menteri, OB Kemensos Transfer Ratusan Juta ke Rekening Sespri Juliari Batubara
"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember Tahun 2016."
"Saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili, karena telah menistakan Alquran," kata Rizieq Shihab dalam ruang sidang.
"Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama umat, berkat persaudaraan dan persatuan umat yang luar biasa."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 Mei 2021: Dosis Pertama 14.099.754, Suntikan Kedua 9.366.635 Orang
"Akhirnya datang pertolongan Allah SWT, sehingga umat berhasil melengserkan dan melongsorkan Ahok si penista agama di medsos, dan pilkada serta pengadilan secara konstitusional," tuturnya.
Atas aksinya tersebut, Rizieq Shihab merasa tindakannya untuk mengalahkan Ahok dalam Pilgub DKI 2017, menjadi awal mula dirinya sebagai target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.
Alhasil, kata dia, akun media sosial maupun kehidupannya diusik dan dipojokkan, yang membuat Rizieq Shihab bersama keluarganya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Mei 2021: 4.871 Pasien Baru, 4.364 Orang Sembuh, 192 Meninggal
"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Mekkah."
"Demi menghindari konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah."
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," beber Rizieq Shihab.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi FPI, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca juga: Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs
Sidang tersebut digelar pada Kamis (20/5/2021), dipimpin oleh hakim ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.
Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.
"Kamis 20 Mei 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tak Tergoyahkan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya
Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa. (Rizki Sandi Saputra)