Sidang John Kei
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Bersama Kuasa Hukumnya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Dijaga Ketat Polisi
Sidang kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kali ini, sidang yang beragendakan vonis atas terdakwa John Kei pada Kamis (20/5/2021) dikawal ketat aparat Kepolisian bersenjata laras panjang.
Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.
Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.
Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.
Baca juga: KPAI Soroti Aksi Anak-anak yang Terlibat Tawuran Hingga Sebabkan Seorang Pemuda di Kemayoran Tewas
Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.
Sejumlah petugas polisi berjaga di PN Jakbar dengan membawa senjata laras panjang. Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.
Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.
Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang PN Jakbar, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.
"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," tandasnya.
Baca juga: Rapid Test Massal di Apartemen Gading Nias Deteksi Covid-19, Penghuni Apartemen Dinyatakan Reaktif
Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.