Sidang John Kei
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Bersama Kuasa Hukumnya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sidang kasus pembunuhan Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dengan terdakwa John Kei telah final.
John Kei divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei tersebut.
Vonis yang Dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yulisar itu rupanya membuat John Kei geli.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa sesaat Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Rampungkan Rapat Koordinasi, Sandi Targetkan Revitalisasi Kawasan Borobudur Terealisasi Tahun Ini
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Bahkan ia sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Baca juga: Bek Sayap Dewa United FC Jajang Sukmara Memilih Nomor Punggung Sesuai dengan Tanggal Kelahirannya
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.