Sidang John Kei
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Bersama Kuasa Hukumnya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
Tiga anak buah John Kei dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Kamis (20/5/2021).
Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun.
Baca juga: Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Dua Anak Buah John Kei Pikir-pikir Dulu Tanggapi Putusan Hakim
Seperti dua terdakwa anak buah John Kei lainnya, ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Sebut Pemuda yang Tewas Dikeroyok Delapan Remaja di Kemayoran Sempat Ikut Tawuran
Dalam sidang, Kamaluddin menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun terbukti secara sah lakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama.
Mereka juga dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang hingga luka berat dan membawa senjata penikam secara bersama-sama.
"Maka menjatuhkan pidana para terdakwa tersebut Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun dengan pidana masing-masing selama 13 tahun," ujar majelis hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Diketahui sebelumnya putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 16 tahun penjara.