Kasus Rizieq Shihab
Sidang Lanjutan Kasus Hasil Tes Swab Palsu, Ahli Bahasa Bilang Rizieq Shihab Keliru, Bukan Berbohong
Frans menjelaskan, perilaku keliru merupakan hal yang menjadi wajar dan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari bersosial masyarakat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Frans Asisi Datang, ahli bahasa dari Universitas Indonesia menjelaskan etak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan seseorang.
Kata dia, perbedaan pernyataan tersebut terletak pada niat seseorang saat ingin menyampaikan.
Penjelasan itu disampaikan Frans saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, dalam sidang lanjutan perkara hasil swab palsu RS UMMI, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 7, Sumatera Mendominasi
"Arti kata bohong itu yang tadi di dalam kamus (KBBI) menyatakan sesuatu yang tidak benar atau berdusta," kata Frans dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Kata Frans, pernyataan bohong yang diucapkan seseorang itu berlandaskan dengan niat.
Dengan begitu, kata dia, seseorang yang menyampaikan kebohongan itu memiliki tujuan untuk menutupi sesuatu atau lainnya.
Baca juga: 3 Anak Buah Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri ke TNI, Berperan Pantau Aparat Hingga Cari Logistik
"Kalau seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar (berbohong) dalam konteks berbicara pasti ada niat, ada kemauan untuk menyampaikan itu," tuturnya.
Di sisi lain pada konteks keliru, Frans mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh seseorang tidak berlandaskan pada niat untuk berbohong.
Sebab, kata dia, seseorang yang menyatakan pernyataan keliru, tidak mengetahui, bahkan tidak berniat berbohong.
Baca juga: Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs
"Tetapi jika dalam suatu hal menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tahu, maka tidak bisa disebut berbohong."
"Dia masuk kategori keliru," jelasnya.
Di akhir, Frans menjelaskan, perilaku keliru merupakan hal yang menjadi wajar dan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari bersosial masyarakat.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tak Tergoyahkan
Satu di antaranya, kata dia, saat keliru menyebutkan identitas atau nama seseorang.
"Keliru selalu terjadi dalam hidup kita, misalnya kalau kita keliru menyebut nama orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," paparnya.
Meriang
Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.
Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.
"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.
Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.
Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari
"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."
"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.
Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.
Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini
"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.
Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN
"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."
"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.
Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM
Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.
"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."
"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.
Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan
Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)