Busyro Muqoddas Duga Penonaktifan 75 Pegawai KPK untuk Kepentingan Pemilu 2024
Namun, Busyro tidak menyebut secara gamblang kepentingan politik siapa atau pihak mana yang ia maksudkan.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), bagian dari rangkaian upaya menamatkan KPK.
Busyro menilai, rangkaian upaya menamatkan KPK dari revisi Undang-undang KPK hingga penonaktifan 75 pegawai, tidak lepas dari kepentingan politik 2024.
Namun, Busyro tidak menyebut secara gamblang kepentingan politik siapa atau pihak mana yang ia maksudkan.
Baca juga: Anggota KKB Papua yang Tewas Saat Baku Tembak Lawan Polri-Kopassus Ajudan Pribadi Lesmin Waker
“Dari fakta dan gejala-gejala itu, saya ingin menyimpulkan fenomena atau kasus TWK ini."
"Marilah kita konstruksikan atau tidak lepas dari konstruksi yang terkait dengan kepentingan politik."
"Kepentingan politik apa? Kepentingan politiknya itu adalah yang terkait dengan Pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual: Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai, seperti disiarkan Channel Youtube Sahabat ICW, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Pasukan Gabungan TNI-Polri Tumpas MIT Poso
Karena menurut dia, Pemilu 2024 akan memerlukan banyak sekali dana. Dan satu-satunya lembaga yang paling dikhawatirkan akan sangat mengganggu adalah KPK.
“KPK dengan UU yang lama itu sangat mengganggu."
"Maka dalam logika politik seperti itu, KPK wajib dilumpuhkan, wajib ditamatkan riwayatnya,” ucapnya.
Baca juga: 110 Warga Cina Masuk Indonesia Saat Penerbangan Carter Ditiadakan, Pemerintah Diminta Jelaskan
Konstruksi menamatkan KPK itu, kata dia, dimulai dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019.
“Kasus TWK ini tidak bisa dilepaskan dengan tahapan pertama, yaitu revisi Undang-undang KPK."
"Kemudian diikuti revisi Undang-undang Minerba, revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan kemudian dilanjutkan dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja.”
Baca juga: Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran, yang Positif Covid-19 Dibawa ke RS
“Dari rangkaian-rangkaian ini, kesimpulan besar saya adalah fakta dan gejala-gejala itu menggambarkan pemerintah itu memang terindikasi tidak lagi melemahkan, tetapi berusaha untuk menamatkan riwayat KPK,” tuturnya.
Dia mengatakan, upaya untuk menamatkan KPK itu sebenarnya sudah dimulai pada pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Cuma Presiden sebelumnya itu akhirnya mendengar, dan melakukan sikap menyetop revisi UU KPK,” ujarnya.
Baca juga: Dibilang Otak Sungsang oleh Ali Mochtar Ngabalin, Busyro Muqoddas Pilih Fokus Bela 75 Pegawai KPK
Namun, di era Presiden Jokowi, revisi UU KPK, kata dia, berhasil tuntas.
“Kalau revisi UU KPK itu merupakan amputasi politik terhadap KPK, eh ternyata itu tidak cukup."
"Sisa-sisa pertahanan terakhir orang-orang yang militan dalam arti positif itu dimasukkan kategori 75 orang ini."
Baca juga: Kerumunan Pengunjung di Pantai Ancol, Muhaimin Iskandar: Jangan Buat Kebijakan yang Korbankan Rakyat
"Kemudian 75 orang itu diamputasi. Kalau KPK itu sebagai lembaga diamputasi, 75 orang itu kemudian diamputasi. Pertahanan terakhir ini ada di tangan 75 ini,” bebernya
Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Lebaran di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Sabar dan Kuat
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.
Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160401-busyro-muqoddas_20160401_111617.jpg)