Libur Lebaran
Budi Karya Sumadi Kesal KCI tidak Terapkan Protokol Kesehatan untuk Penumpang KRL saat Libur Lebaran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak profesional mengatur jumlah penumpang. Ini tentu mengesalkan.
Menurutnya, seluruh instansi terkait harus sungguh-sungguh mengawal ketentuan peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.
"Dari laporan Kemenhub, memang kondisi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sangat turun, bahkan mungkin kurang lebih hanya 10 persen dari biasanya," ucap Puan.
Puan menambahkan, seluruh instansi di Bandara Soekarno-Hatta harus dapat melakukan pengendalian dan antisipasi periode arus balik pada H+2 hingga H+6.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara menggelar rapat melalui zoom meeting di Ruang Fatahillah Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021).
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pelaksanaan pengendalian Covid-19 usai arus balik libur Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Museum Gedung Juang Tambun Ramai Dikunjungi Warga saat Libur Lebaran
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Wisatawan pada Libur Lebaran
"Ini kegiatan antisipasi arus balik yang diikuti oleh Forkompimko, camat, lurah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat Rukun Tetangga (RT)," kata Ali.
Ali menambahkan setelah zoom meeting, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan rapat teknis oleh lurah dan RT di masing-masing wilayah agar proses pendataan bisa segera dilaksanakan.
Pendataan semacam ini nantinya bisa dilakukan manual maupun melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sebelumnya dilakukan serta bisa diperoleh data informasi langsung di lapangan.
“Bisa dari Ketua RT maupun juga Dasawisma yang mengetahui secara langsung warga yang pulang kampung,” ujar Ali.
Ali mengatakan data-data tersebut nantinya akan menjadi awal dari pengecekan warga yang sudah kembali maupun belum pulang ke DKI Jakarta.
Menurutnya, langkah-langkah kegiatan pendataan semacam ini wajib dilaporkan sehari dua kali yakni pada pukul 08.00 WIB dan pukul 19.00 WIB.
“Tujuannya agar dapat segera dilakukan tes swab antigen ataupun PCR pada warga tersebut. Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Utara," ujarnya. (Hari Darmawan)