Jika Merasa Dirugikan, 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan Bisa Menggugat ke PTUN
Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya, dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
WARTAKOTALIVE., JAKARTA - Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya, dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.
Terutama, terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Moeldoko: Terima Kasih kepada Anda yang Memilih Tidak Mudik, Itu akan Menyelamatkan Kita Semua
Namun Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (14/5/2021).
"Perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status, yang berarti statusnya tidak hilang, tapi status sebagai pegawai tetap."
Baca juga: 5 Opsi Ini Bisa Ditempuh 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan, Patut Diduga Terjadi Diskriminasi
"Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya.
Akan tetapi, Suparji mengatakan proses peralihan tersebut tentunya diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bila 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini merasa dirugikan, Suparji menilai mereka bisa mengambil langkah lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, maka dapat diuji melalui PTUN," bebernya.
5 Opsi Bisa Ditempuh
Agil Oktaryal, peneliti pusat studi hukum dan konstitusi mengatakan, ada lima opsi yang bisa ditempuh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan Ketua Firli Bahuri.
"Terdapat 5 opsi, dan ini bisa seluruhnya dilakukan," ujar Agil lewat keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).
Opsi pertama, Agil merinci, melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen
Beleid itu mengatur mengenai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Agil, gugatan itu berpeluang dikabulkan karena peraturan komisi itu bertentangan dengan Undang-undang KPK, asas umum pemerintahan yang baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan UUD 1945.
Langkah kedua yang dapat ditempuh, menurut Agil, mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19
Pegawai, kata dia, dapat meminta PTUN membatalkan SK dan mengembalikan status 75 pegawai.
Agil mengatakan pegawai juga bisa melaporkan pimpinan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dia menduga soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial melanggar hak pegawai untuk mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golongan, dan kepercayaan yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan
"Patut diduga terjadi diskriminasi terhadap pegawai. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius," ucapnya.
Agil menuturkan, pegawai dapat melaporkan seluruh pimpinan KPK ke dewan pengawas.
Dia menduga terjadi pelanggaran etik serius dalam pembebastugasan para pegawai.
Menurut Agil, pegawai juga dapat melaporkan pimpinan ke Ombudsman, karena diduga ada pelaksanaan tes dilakukan tidak memperhatikan etika penyelenggaraan negara yang bersih.
Dewan Pengawas Belum Tahu
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.
"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Landai, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah
Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.
Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.
"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," ucap Haris.
Baca juga: Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK
KPK mengakui telah menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.
Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Vincentius Jyestha)