Hari Raya Idul Fitri

Rayakan Idulfitri di Tahanan, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Sidang

Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan rasa syukur bisa merayakan Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Tribunnwes.com
Rizieq Shihab mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri, mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan rasa syukur bisa merayakan Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Rizieq mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri, mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Nama-nama terdakwa yang disebutkan oleh Rizieq Shihab adalah Habib Hanif Alatas selaku menantunya, eks Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis beserta para petinggi FPI dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr Andi Tatat.

Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen

"Dengan ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh Umat Islam yang ada di Tanah Air dan luar negeri, selamat menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H," kata Rizieq melalui video singkat yang diterima Tribunnews, Rabu (13/5/2021).

Ucapan selamat Hari Raya Idulfitri itu juga disampaikan Rizieq Shihab mewakili seluruh anggota tim kuasa hukumnya.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat serta para pengikutnya dalam momen Idulfitri tahun ini.

Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19

"Kami menyampaikan juga mohon maaf lahir dan batin," sambung Rizieq.

Dalam doanya, Rizieq Shihab berharap agar pandemi Covid-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia dan sebagian besar negara di dunia, dapat segera hilang agar kehidupan bisa normal kembali.

"Semoga Idulfitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh Umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi CovidNya," tutur Rizieq.

Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan

Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh habaib, ulama, para tokoh dan aktivis serta seluruh Umat Islam, untuk selalu mendoakan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini, bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," harapnya.

Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan

Saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.

Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab, dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa dengan pasal berlapis, yakni:

Baca juga: Masjid Al-Itishom Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Wali Kota Tangsel dan Wakilnya Absen

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik

Dalam perkara ini, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sementara pada kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Empat Kabupaten/Kota di Banten Masuk Zona Kuning Covid-19, Tangerang Raya Masih Oranye

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Dua Kali Raib dari Manifes

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab mengaku namanya sempat hilang dua kali dari manifes calon penumpang pesawat, saat dirinya ingin pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Hal itu, kata Rizieq Shihab, membuat dirinya kesulitan mengurus dokumen sebelum melakukan perjalanan.

Pengakuan itu disampaikan Rizieq Shihab saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Baca juga: Pembuat Video Ajak Lawan Larangan Mudik Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Dalam pengakuannya, Rizieq saat itu sudah diberikan izin untuk pulang dari Arab Saudi.

Namun, saat dirinya ingin melakukan perjalanan, dia mendapat kabar namanya beserta keluarga hilang dari data manifes calon penumpang.

"Saya dapat kabar nama saya hilang dari data penerbangan, nama istri dan kedua anak saya juga (hilang)," ungkap Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, ICW: Melampaui Cinta Tanah Air

Menyikapi hal itu, Rizieq Shihab mengatakan langsung mendatangi kantor maskapai penerbangan dan pihak bandara di Arab Saudi.

Dirinya mengatakan, saat itu nama dirinya beserta keluarga diretas, bahkan dia menduga ada yang ingin membatalkan kepulangannya.

"Setelah itu nama saya dikembalikan di komputer, artinya ini kendala."

Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Nilai TWK Bermasalah dan Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai

"Ada pihak tertentu, saya tidak tahu itu siapa, ingin membatalkan saya pulang," ucapnya.

Setelah data namanya beserta keluarga kembali, Rizieq Shihab mengaku hal yang sama kembali terjadi pada keesokan harinya.

Di mana dalam hal ini, data keluarga Rizieq Shihab kembali hilang dari data manifes penerbangan.

Baca juga: Warga DKI yang Ingin Bertanya Soal Covid-19 Kini Bisa Chat Via WhatsApp di Nomor 081388376955

"Saya enggak paham bagaimana cara kerja hacker, dan bagaimana caranya nama saya hilang dari komputer," tutur Rizieq.

Alhasil, dirinya meminta bantuan kepada badan intelijen Arab Saudi untuk mengembalikan lagi data para keluarganya.

"Akhirnya saya minta bantuan badan intelijen Saudi, karena memang mereka yang mengizinkan saya pulang."

"Supaya pihak penerbangan Saudia diberikan disposisi agar keberangkatan saya ini jangan sampai batal," bebernya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved