Berita Jakarta
Temuan di Lapangan, Banyak Surat Dokter Dipalsukan Pemohon SIKM demi Bisa Mudik
Penolakan pengajuan SIKM kata Benni umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring.
"Nantinya SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon," jelas Benni.
Tidak hanya itu, SIKM juga dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM kepada petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati
protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," imbuhnya.
Sementara untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.
Akan tetapi saat melakukan perjalanan non mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
"Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/ asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, Live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id ataupun mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta," jelas Benni.
Panduan Pembuatan SIKM
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo pads Selasa (4/5/2021) lalu.
Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat hanya untuk empat jenis kepentingan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.
"Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021," ujar Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021) lalu.