Berita Jakarta

Temuan di Lapangan, Banyak Surat Dokter Dipalsukan Pemohon SIKM demi Bisa Mudik

Penolakan pengajuan SIKM kata Benni umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Ilstrasi mudik: Arus pemudik yang melintasi Jalur Pantura, Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang semakin ramai saat lewat tengah malam, pada Selasa (11/5/2021). 

Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM.

Antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal dua anggota keluarga sebagai pendampin.

Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Persyaratan SIKM

Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit, antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon.

Selain itu, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Kemudian persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia.

Antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi; surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Selanjutnya, persyaratan SIKM untuk ibu hamil.

Antara lain foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Selanjutnya, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).

Terakhir, persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan.

Antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat; surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; scan KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping kedua.

Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, selanjutnya petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved