Berita Jakarta
Temuan di Lapangan, Banyak Surat Dokter Dipalsukan Pemohon SIKM demi Bisa Mudik
Penolakan pengajuan SIKM kata Benni umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada Senin (10/5/2021) pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan.
"Dengan 1.546 SIKM diterbitkan dan 2.094 permohonan SIKM ditolak serta 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Benni dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Senin (10/5/2021) malam.
Penolakan kata Benni umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon.
Baca juga: Tadinya Sehat dan Bugar, Trio Fauqi Meninggal Sehari setelah Menerima Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Wali Kota Bekasi Sebut Penerapan SIKM Untuk Warga Mudik Ke Luar Kota Saja, Jabodetabek Tidak Perlu
"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan otentifikasi ke instansi atau faskes terkait. Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," kata Benni.
Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kata dia, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.
Baca juga: DPMPTSP DKI Jakarta Ungkap Penyebab Banyaknya Pemohon SIKM Ditolak, Ini Kekeliruan Alasan
Baca juga: Kini Urus SIKM Lebih Cepat, Berikut Tata Cara, Syarat dan Ketentuan Pengurusan SIKM DKI Jakarta
"Ditemukan juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan Mudik atau liburan bersama keluarga," kata Benni.
"Ibu Hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," kata Benni.
Karenanya kata dia permohonan SIKM itupun ditolak.
Benni menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta
Baca juga: Menanti Janji Erdogan Rebut Al Aqsa dari Kekuasaan Israel
"Mari Sukseskan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya pengendalian mobilitas dalam meminimalisir resiko peningkatan laju penularan Covid-19," katanya.
Cara mudah bikin SIKM
Pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta kini tak lagi berlarut.
Seseorang dapat segera mendapatkan SIKM hanya dalam waktu hitungan jam apabila syarat dan ketentuan telah terpenuhi.
Hal itu sebagaimana Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 51 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat itu ditetapkan Sekretaris Daerah Marullah Matali pada Kamis (6/5/2021) lalu.
"Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H kepada masyarakat paling lambat tiga jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id," kata Marullah yang dikutip dari Insekda pada Sabtu (8/5/2021).
Terkait hal tersebut, para Wali Kota dan Bupati diminta memonitoring pelaksanaan percepatan penerbitan SIKM.
Sementara para Camat mengawasi pelaksanaan percepatan SIKM di wilayah kelurahan yang menjadi kewenangannya.
Sedangkan para Lurah melaksanakan percepatan penerbitan SIKM di wilayah kerjanya masing-masing.
Sedangkan mengenai biaya yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SIKM, seluruhnya dibebankan melalui dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya.
Namun untuk petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja, yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB yang
Sedangkan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada akhir pekan (sabtu dan minggu) dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.
"Kami terus mengupayakan untuk memproses perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini (Kamis, 6/5/2021 dan Jumat, 7/5/2021) waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas kami dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," kata Benni.
Baca juga: Gus Miftah Dikafirkan Karena Masuk Gereja, Habib Ahmad bin Novel Sebut Itu Tidak Dilarang Agama
Tata Cara Pengajuan SIKM
Dia memaparkan tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM.
Pertama, pemohon melakukan masuk ke website jakevo.jakarta.go.id, dan bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email.
Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.
Baca juga: Orasi Kebangsaan Gus Miftah Picu Polemik, BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Ketika Bersedih
Kedua, setelah tahap masuk atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan.
Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM.
Antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal dua anggota keluarga sebagai pendampin.
Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.
Persyaratan SIKM
Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit, antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon.
Selain itu, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Kemudian persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia.
Antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi; surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.
Selanjutnya, persyaratan SIKM untuk ibu hamil.
Antara lain foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.
Selanjutnya, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).
Terakhir, persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan.
Antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat; surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; scan KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping kedua.
Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, selanjutnya petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.
Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.
Kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring.
"Nantinya SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon," jelas Benni.
Tidak hanya itu, SIKM juga dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM kepada petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati
protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," imbuhnya.
Sementara untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.
Akan tetapi saat melakukan perjalanan non mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
"Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/ asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, Live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id ataupun mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta," jelas Benni.
Panduan Pembuatan SIKM
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo pads Selasa (4/5/2021) lalu.
Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat hanya untuk empat jenis kepentingan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.
"Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021," ujar Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021) lalu.