Berita Nasional
Febri Diansyah: Innnaliliahi, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti
Febri menilai, tindakan pemimpin KPK yang menonaktifkan para pegawai itu terlalu dipaksakan meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dugaan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tentang adanya 'penyingkiran' sejumlah penyidik dan pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan kini terbukti.
Sebanyak 75 karyawan KPK telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK, termasuk para penyidik, sehingga tidak lagi bisa menangani kasus-kasus korupsi.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti," tulis Febri Diansyah di Twitter, menanggapi pemmberitaan tentang penonaktifan 75 karyawan KPK, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, Ferdinand Puji Pimpinan KPK: Mereka Tak Boleh Jadi ASN
Febri menilai, tindakan pemimpin KPK yang menonaktifkan para pegawai itu terlalu dipaksakan meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," imbuhnya
Baca juga: Penjelasan Novel Baswedan setelah Resmi Dinonaktifkan dari KPK, Soroti Pertanyaan Krusial saat TWK
Baca juga: Penjelasan Novel Baswedan setelah Resmi Dinonaktifkan dari KPK, Soroti Pertanyaan Krusial saat TWK
Sebelumnya, Febri menilai, pegawai KPK yang terancam terusir dari lembaga antirasuah tersebut memiliki kredibilitas baik dan sering terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar korupsi.
Febri menyebut, kondisi yang terjadi sekarang ini merupakan buah dari revisi Undang-undang KPK yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Jika mereka yang bersih dan berjuang membongkar skandal korupsi justru ingin diusir dari lembaga antikorupsi, inilah yang sesungguhnya pantas disebut pembusukan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dilemma Mumtaz Rais, Ikut Partai Ummat Besutan Ayahnya Atau Tetap Bersama Mertuanya di PAN?
Baca juga: Kondisi Terbaru Guru Susan yang Lumpuh usai Vaksinasi Covid-19 Mulai Membaik, Jokowi Kirim Bantuan
Buah revisi UU KPK satu persatu terlihat. KPK tampak tumbuh dengan kontroversi dan minim prestasi," jelas Febri melalui akun Twitternya, dilihat pada Rabu (5/5/2021).
Febri menjelaskan, sejumlah penyidik yang namanya beredar di media dan dikabarkan tidak lolos dalam asesmen wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN)., saat ini sedang menangani kasus-kasus besar.
"Ada kasus-kasus besar yang skrg sedang ditangani sjumlah penyidik yang namanya beredar di media akan disingkirkan dari KPK. Sebut saja korupsi Bansos Covid-19, suap Benur di KKP, kasus suap trkait izin di ESDM dengan tersangka Samin Tan yang baru ditangkap beberapa waktu lalu, E-KTP dan juga (kasus) Tanjung Balai," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan Si Ompong, Siapa Dia?
Baca juga: CILUKBA, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Balik Terpal Mobil Pikap saat Razia, Disuruh Muter Balik
Yang lebih konyol lagi, menurut Febri, kembali diembuskannya isu soal Taliban dan radikalisme yang menurutnya cukup naif.
"Bahkan ada tim penyidik yang dulu pernah menangkap Setya Novanto, Ketua DPR RI dalam kasus E-KTP.
Lebih konyol lagi, mereka distempel Taliban dan Radikal. Narasi yang juga dgunakan untuk menyerang lawan-lawan politik dan melegitimasi proses Revisi UU KPK. Oleh orang-orang dan robot yang sama," ungkapnya.
Febri kembali menegaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan buah dari revisi UU KPK.
Baca juga: Menanti Janji Erdogan Rebut Al Aqsa dari Kekuasaan Israel