Kamis, 9 April 2026

Berita Nasional

Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan 'Si Ompong', Siapa Dia?

Meskipun tidak menyebut nama, namun Dewi Tanjung memosting foto dari Habib Novel Bamukmin.

Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Dewi Tanjung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung tidak henti-hentinya membuat kontroversi.

Setelah sebelumnya dia mengejek Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang kini berada di penjara, kali ini ia meminta kepolisian menangkap sosok yang ia sebut 'si ompong.

"Si Ompong Nunggu Giliran neeehh. Tunggu aja pengen tau gaya manusia ini kalo ditangkap Polisi. Apa sih yang ngga mungkin terjadi apalagi kalo nyai udah bosen liat dia di luar penjara.... Kudu langsung ditangkap," tulis Dewi Tanjung di akun Twitternya, dilihat pada Selasa (4/5/2021)

Meskipun tidak menyebut nama, namun Dewi Tanjung memosting foto dari Habib Novel Bamukmin.

Baca juga: Pasukan Setan TNI Tiba di Papua, KKB Tak Gentar, Tantang Lakukan Perang Terbuka di Hutan Nduga

Baca juga: CILUKBA, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Balik Terpal Mobil Pikap saat Razia, Disuruh Muter Balik

Sebelumnya, Dewi juga mengunggah video aksi dirinya berjoget dan bernyanyi memberikan ejekan bagi HRS dan Munarman.

"Nyai Sedang menghibur Ayank Bebeb rizik and Munarman yang lagi Reunian dan Bersenang2 di Penjara.. Semoga mereka Terhibur yaa sama persembahan Nyai malam ini," tulisnya menyertai video yang diunggah.

"Ciiee... Ciie Rizik Ama Munarman lagi Reunian Neeh Yee Biasanya mereka Reunian di Monas Sekarang di Polda metro jaya kira-kira mereka berdua saat ini sedang Ngapain Ya Nasib mereka berdua mirip sama2 meninggalkan wanita di Luar sana yang satu ninggalin janda yg satu lagi bini kedua," tulisnya lagi

Polisi harus lepas Munarwan dalam 21 hari jika tidak terbukti

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepas, jika polisi tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21x 24 jam."

"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Geruduk Kantor Nadiem Makarim pada Peringatan Hardiknas, 9 Demonstran Ditetapkan sebagai Tersangka

Ahmad menjelaskan, aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari."

"Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari."

Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid

"Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved