Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

Setelah Ejek HRS dan Munarman, Dewi Tanjung Minta Polisi Penjarakan 'Si Ompong', Siapa Dia?

Meskipun tidak menyebut nama, namun Dewi Tanjung memosting foto dari Habib Novel Bamukmin.

Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Dewi Tanjung 

Ia menyampaikan aturan ini berbeda dari penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1x24 jam."

Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia

"Ketika tindak pidana umum setelah 1x24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas," terangnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup."

"Sekali lagi penyidik tentunya profesional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," paparnya.

Polisi menangkap Munarman, setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad mengungkapkan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

Sementara, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional."

Baca juga: Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinopharm, BPOM Bilang Masih Bisa Ditoleransi

"Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan, kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Ahmad.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Politikus PDIP Minta Jokowi Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris KKB Papua

Ahmad menyebutkan, penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved