Gaji ke 13
Update Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Bulan Depan, Terkecil Rp 1.560.800 Terbesar Rp 5.901.200
Usai terima THR, PNS akan terima gaji ke-13 usai Lebaran. Persisnya bersamaan dengan gaji bulan Juni 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Usai terima THR, PNS akan terima gaji ke-13 usai Lebaran.
Persisnya bersamaan dengan gaji bulan Juni 2021.
PNS, TNI dan Polri sudah terima THR jauh hari.
Baca juga: Tidak Cuma Buat Bayar Utang, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Jadi Modal Investasi, Begini Caranya
Baca juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 PNS di Juni, Segini Hitungannya
Pemberian gaji ke-13 tentunya akan kembali mestabilkan keuangan mereka.
Terutama setelah melewati hari raya lebaran yang diduga mengeluarkan banyak pengeluaran.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Baca juga: Materi Tes ASN KPK Dinilai Tak Ada Masalah, 75 Orang Tak Lolos Juga Wajar, Tapi Tak Ada Pemecatan?
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Sama seperti pencairan THR, komponen yang ada pada gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca juga: Siap-Siap, Pemkot Depok Segera Buka Lowongan CPNS Akhir Bulan Ini Untuk 526 Formasi
Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS akan mengecualikan komponen tunjangan kinerja (tukin).
"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Baca juga: Winger Persita U-20 Altariq EA Ballah Gabung SSB Sejak Usia Enam Tahun, Kini Bisa Ikuti TC Timnas
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Menghitung Nominal Gaji ke-13 PNS
Baca juga: Trik Para Pemudik Motor Agar Lolos dari Pos Penyekatan Ini Bikin Kesal Kasat Lantas Polrestro Bekasi
Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Baca juga: Pengangguran Makin Banyak, Suku Bunga Acuan Bank Sentral AS Tidak Bisa Gerak
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS yang diterima terdiri atas tunjangan melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri, serta tunjangan jabatan.
Untuk PNS yang sudah memiliki suami atau istri akan menerima tunjangan jabatan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Pengangguran Makin Banyak, Suku Bunga Acuan Bank Sentral AS Tidak Bisa Gerak
Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS. Demikianlah perhitungan nominal gaji ke-13 PNS yang akan diterima bulan Juni mendatang.
THR Sudah Turun
Sebelumnya, Pemerintah telah memastikan bahwa akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri mulai Rabu (28/4/2021).
Meski demikian, beredar kabar bahwa THR pensiunan 2021 tidak dibayarkan secara penuh karena tak ada komponen tunjangan kinerja (tukin).
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Ia mengatakan, THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tukin di dalamnya.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di antaranya:
- besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan
- lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran THR 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tukin.
Baca juga: Deretan Perbedaan Si Kembar Daihatsu Rocky dan Toyota Raize, Salah Satunya dari Bentuk Grille
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Sekedar info, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR PNS 2021.
Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."
"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujarnya, saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Bulan Depan, Berapa Nominal Gaji ke-13 yang Diterima PNS?", Penulis : Mutia Fauzia