Gaji ke 13

Update Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Bulan Depan, Terkecil Rp 1.560.800 Terbesar Rp 5.901.200

Usai terima THR, PNS akan terima gaji ke-13 usai Lebaran. Persisnya bersamaan dengan gaji bulan Juni 2021.

net via Bangka Pos
Ilustrasi -- Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri diparikan akan turun Juni 2021. Besarannya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Usai terima THR, PNS akan terima gaji ke-13 usai Lebaran.

Persisnya bersamaan dengan gaji bulan Juni 2021.

PNS, TNI dan Polri sudah terima THR jauh hari.

Baca juga: Tidak Cuma Buat Bayar Utang, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Jadi Modal Investasi, Begini Caranya

Baca juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 PNS di Juni, Segini Hitungannya 

Pemberian gaji ke-13 tentunya akan kembali mestabilkan keuangan mereka.

Terutama setelah melewati hari raya lebaran yang diduga mengeluarkan banyak pengeluaran.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Baca juga: Materi Tes ASN KPK Dinilai Tak Ada Masalah, 75 Orang Tak Lolos Juga Wajar, Tapi Tak Ada Pemecatan?

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Sama seperti pencairan THR, komponen yang ada pada gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Siap-Siap, Pemkot Depok Segera Buka Lowongan CPNS Akhir Bulan Ini Untuk 526 Formasi

Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS akan mengecualikan komponen tunjangan kinerja (tukin).

"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Baca juga: Winger Persita U-20 Altariq EA Ballah Gabung SSB Sejak Usia Enam Tahun, Kini Bisa Ikuti TC Timnas

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved