Gaji ke 13

Update Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Bulan Depan, Terkecil Rp 1.560.800 Terbesar Rp 5.901.200

Usai terima THR, PNS akan terima gaji ke-13 usai Lebaran. Persisnya bersamaan dengan gaji bulan Juni 2021.

net via Bangka Pos
Ilustrasi -- Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri diparikan akan turun Juni 2021. Besarannya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta 

Menghitung Nominal Gaji ke-13 PNS

Baca juga: Trik Para Pemudik Motor Agar Lolos dari Pos Penyekatan Ini Bikin Kesal Kasat Lantas Polrestro Bekasi

Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca juga: Pengangguran Makin Banyak, Suku Bunga Acuan Bank Sentral AS Tidak Bisa Gerak

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved